- Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, diperiksa Kejati Lampung
- Samsudin diperiksa dalam kasus korupsi dana PI WK OSES
- Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung
SuaraLampung.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, pada Jumat (19/9/2025).
Samsudin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Saat diperiksa, Samsudin mengenakan kemeja batik bercorak kuning, setelah keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) untuk menunaikan Salat Magrib.
Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, Samsudin memilih diam dan enggan berkomentar banyak. "(Saya) mau salat dulu," kata Samsudin dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Lampung terkait agenda pemeriksaan Samsudin. Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung.
Diketahui, dalam kasus ini Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di antaranya Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
Bahkan penyidik Kejati Lampung telah menggeledah rumah Arinal yang berada di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar
- 645 gram logam mulia senilai Rp1,2 miliar
- uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,3 miliar
- deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar
- 29 lembar sertifikat hak milik senilai Rp28 miliar
- Total yang disita senilai Rp38.588.545.675 atau Rp38 miliar lebih
Baca Juga: Skandal di Bank BUMN Pringsewu: Manajer Sikat Dana Nasabah, Aset Disita hingga Ratusan
Berita Terkait
-
Skandal di Bank BUMN Pringsewu: Manajer Sikat Dana Nasabah, Aset Disita hingga Ratusan
-
Skandal Rp 2 Miliar Guncang Bank BUMN di Balam: Kisah Gelap di Balik Janji Manis Kredit Fiktif
-
Dibui, Mantan Pejabat BPBD Lampung Utara Korupsi Uang Makan Minum
-
Bobrok! Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep Bantuan Sapi Ratusan Juta Rupiah
-
Korupsi Dana BOKB: Pejabat Tubaba Ditahan, Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG