- Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) bank BUMN di Pringsewu tersangka korupsi dana nasabah
- Kasusnya sudah masuk pelimpahan tahap dua
- Kerugian negara mencapai Rp 17 miliar
SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah pada bank BUMN Kantor Cabang Pringsewu. Angka kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 17,96 miliar, diduga kuat akibat ulah seorang Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) berinisial CA.
Penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis, 18 September 2025, mengingat lokasi kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.
CA., yang seharusnya bertugas menghimpun dana dan mengelola transaksi nasabah, kini harus mempertanggungjawabkan dugaan penyelewengan dana nasabah sepanjang periode 2021 hingga 2025.
"Tersangka CA. selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu yang bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana serta mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.17.960.000.000,00," jelas Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung tak main-main dalam menindak kasus ini. Sebanyak 613 barang bukti telah disita, menunjukkan betapa masifnya dugaan tindak pidana yang dilakukan CA. Aset-aset tersebut meliputi:
- Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan
- Sejumlah kendaraan bermotor
- Perhiasan mewah
- Berbagai telepon genggam
- Beberapa rekening tabungan pada bank yang berbeda
Penyitaan barang bukti yang mencapai ratusan item ini memberikan gambaran jelas mengenai skala korupsi yang dilakukan, sekaligus menjadi bukti kuat bahwa C.A. diduga mengalihkan dana nasabah untuk memperkaya diri sendiri.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), C.A. kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025.
Tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis, yaitu Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu saat ini sedang menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Baca Juga: Skandal Rp 2 Miliar Guncang Bank BUMN di Balam: Kisah Gelap di Balik Janji Manis Kredit Fiktif
Berita Terkait
-
Skandal Rp 2 Miliar Guncang Bank BUMN di Balam: Kisah Gelap di Balik Janji Manis Kredit Fiktif
-
Dibui, Mantan Pejabat BPBD Lampung Utara Korupsi Uang Makan Minum
-
Bobrok! Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep Bantuan Sapi Ratusan Juta Rupiah
-
Korupsi Dana BOKB: Pejabat Tubaba Ditahan, Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah