- Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) bank BUMN di Pringsewu tersangka korupsi dana nasabah
- Kasusnya sudah masuk pelimpahan tahap dua
- Kerugian negara mencapai Rp 17 miliar
SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah pada bank BUMN Kantor Cabang Pringsewu. Angka kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 17,96 miliar, diduga kuat akibat ulah seorang Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) berinisial CA.
Penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis, 18 September 2025, mengingat lokasi kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.
CA., yang seharusnya bertugas menghimpun dana dan mengelola transaksi nasabah, kini harus mempertanggungjawabkan dugaan penyelewengan dana nasabah sepanjang periode 2021 hingga 2025.
"Tersangka CA. selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu yang bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana serta mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.17.960.000.000,00," jelas Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung tak main-main dalam menindak kasus ini. Sebanyak 613 barang bukti telah disita, menunjukkan betapa masifnya dugaan tindak pidana yang dilakukan CA. Aset-aset tersebut meliputi:
- Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan
- Sejumlah kendaraan bermotor
- Perhiasan mewah
- Berbagai telepon genggam
- Beberapa rekening tabungan pada bank yang berbeda
Penyitaan barang bukti yang mencapai ratusan item ini memberikan gambaran jelas mengenai skala korupsi yang dilakukan, sekaligus menjadi bukti kuat bahwa C.A. diduga mengalihkan dana nasabah untuk memperkaya diri sendiri.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), C.A. kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025.
Tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis, yaitu Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu saat ini sedang menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Baca Juga: Skandal Rp 2 Miliar Guncang Bank BUMN di Balam: Kisah Gelap di Balik Janji Manis Kredit Fiktif
Berita Terkait
-
Skandal Rp 2 Miliar Guncang Bank BUMN di Balam: Kisah Gelap di Balik Janji Manis Kredit Fiktif
-
Dibui, Mantan Pejabat BPBD Lampung Utara Korupsi Uang Makan Minum
-
Bobrok! Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep Bantuan Sapi Ratusan Juta Rupiah
-
Korupsi Dana BOKB: Pejabat Tubaba Ditahan, Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG