Wakos Reza Gautama
Rabu, 17 September 2025 | 11:46 WIB
Account Officer atau Relationship Manager di Kantor Cabang Telukbetung, Bandar Lampung, ditahan karena terlibat kasus korupsi pengajuan kredit fiktif. [Lampungpro.co]
Baca 10 detik
  • Account Officer atau Relationship Manager Bank BUMN di Kantor Cabang Telukbetung, Bandar Lampung, ditahan kasus kredit fiktif
  • Kerugian negara mencapai Rp 2 miliar
  • Tersangka memalsukan data dan dokumen pengajuan kredit usaha batu bara
[batas-kesimpulan]

SuaraLampung.id - Sebuah cerita kelam tentang penyalahgunaan wewenang dan janji manis berujung pahit kini terkuak di ranah perbankan BUMN di Bandar Lampung.

YA (40), seorang Account Officer atau Relationship Manager di Kantor Cabang Telukbetung, Bandar Lampung, harus berhadapan dengan jeruji besi setelah Tim Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (16/9/2025) malam.

Dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2 miliar ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari sebuah modus operandi yang merugikan keuangan negara dan mencoreng citra institusi perbankan.

Kasus ini, seperti diungkapkan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, bermula dari pertemuan "bisnis" antara YA dan AW, Direktur PT Salzana Mandiri Mas, pada periode 2019-2020.

Apa yang tampak seperti proses pengajuan kredit biasa, ternyata menyimpan kesepakatan terselubung. YA, dengan posisi strategisnya, menyanggupi membantu pengurusan administrasi pinjaman kredit modal kerja senilai Rp 2 miliar. Namun, bantuan itu tidak cuma-cuma.

Dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, YA meminta "komitmen fee" sebesar Rp 125 juta kepada AW. Uang pelicin ini diduga menjadi kunci untuk memuluskan jalan kredit fiktif tersebut.

Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, fee tersebut bertujuan untuk "meloloskan kredit," yang mana YA diduga kuat memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Ini adalah sebuah pelanggaran fundamental yang mengindikasikan adanya rekayasa sistematis demi keuntungan pribadi.

Pada 30 November 2020, kredit senilai Rp 2 miliar akhirnya cair. Sesuai kesepakatan, YA langsung menerima uang tunai Rp 125 juta dari AW.

Namun, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk membiayai usaha batubara PT Salzana Mandiri Mas, tak pernah sampai ke tujuan yang semestinya.

Baca Juga: Dibui, Mantan Pejabat BPBD Lampung Utara Korupsi Uang Makan Minum

Mirisnya, dana segar tersebut justru menguap begitu saja, diduga kuat untuk kepentingan pribadi. Bisnis batubara fiktif menjadi kedok sempurna untuk menutupi kejahatan yang terencana ini.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan fakta yang mencengangkan. Perbuatan YA telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar, jumlah yang sama dengan dana kredit yang dicairkan.

Ini membuktikan bahwa setiap rupiah yang digelapkan berasal dari kantong rakyat, melalui bank BUMN yang seharusnya menjadi pilar ekonomi.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk uang tunai Rp 125 juta yang merupakan komitmen fee, fotokopi dokumen permohonan kredit, surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung, serta tiga surat peringatan tunggakan pinjaman dari BRI terhadap PT Salzana Mandiri Mas. Semua bukti ini memperkuat jeratan hukum bagi YA.

Kini, YA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti di depan mata, sebuah peringatan keras bagi siapa pun yang berani bermain api dengan kepercayaan publik dan uang negara.

Load More