- Kejati Lampung tetapkan 3 tersangka korupsi dana PI WK OSES
- Ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi, Direktur Utama Operasional PT LEB Budi Kurniawan, dan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo
- Para tersangka langsung ditahan
SuaraLampung.id - Tiga orang pejabat BUMD, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES).
Ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi, Direktur Utama Operasional PT LEB Budi Kurniawan, dan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.
Mereka berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (22/9/2025) malam.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. LEB senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
"Ketiganya ditetapkan tersangka, berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan terhadap 51 orang saksi dan lima saksi ahli," kata Armen Wijaya saat jumpa pers dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah menyandang status tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Way Huwi, Lampung Selatan.
"Penetapan tersangka ini, karena mereka merupakan direksi dan komisaris di PT LEB, di mana perusahaan tersebut merupakan penerima dana PI 10 persen," ujar Armen Wijaya.
Akibat perbuatannya para tersangka menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Lampung senilai Rp200 miliar.
Terkait aliran dana yang diterima para tersangka, saat ini Tim Penyidik Kejati Lampung masih melakukan pendalaman, dan menunggu proses persidangan.
Baca Juga: Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Bungkam Usai Diperiksa Kejati
Sebelumnya dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Lampung total sudah mengamankan kerugian negara sekitar Rp81 miliaran, setelah sebelumnya sudah mengamankan uang Rp59 miliar dan Rp876 juta.
Kejati Lampung menyita barang bukti uang senilai 1.483.497,78 dollar Amerika atau senilai Rp23,55 miliar dalam kasus tersebut.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Lampung, menyita aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar.
Berita Terkait
-
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Bungkam Usai Diperiksa Kejati
-
Mantan Pj Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Dana PI WK OSES
-
Skandal di Bank BUMN Pringsewu: Manajer Sikat Dana Nasabah, Aset Disita hingga Ratusan
-
Skandal Rp 2 Miliar Guncang Bank BUMN di Balam: Kisah Gelap di Balik Janji Manis Kredit Fiktif
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Sandal Tertinggal di Bibir Pantai, Remaja 17 Tahun Hilang di Laut Pesisir Barat
-
Baru 50 Menit Siswa Pulang, SMP PGRI 1 Way Jepara Ludes Terbakar: Kerugian Ratusan Juta
-
BRI Infinite Prioritas x GarudaMiles, Ada Ekstra 27.000 Miles untuk 100 Nasabah
-
Geger! Warga Metro Temukan Benda Diduga Janin Terkubur di Lahan Kosong
-
Karhutla Mengamuk di Way Kambas hingga Dekati Kandang Gajah, Bagaimana Nasib Satwa Langka Ini?