Wakos Reza Gautama
Senin, 22 September 2025 | 23:05 WIB
Kejati Lampung menahan tiga tersangka korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. LEB senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar. [Lampungpro.co]
Baca 10 detik
  • Kejati Lampung tetapkan 3 tersangka korupsi dana PI WK OSES
  • Ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi, Direktur Utama Operasional PT LEB Budi Kurniawan, dan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo
  • Para tersangka langsung ditahan

SuaraLampung.id - Tiga orang pejabat BUMD, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES).

Ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi, Direktur Utama Operasional PT LEB Budi Kurniawan, dan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.

Mereka berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (22/9/2025) malam.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. LEB senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.

"Ketiganya ditetapkan tersangka, berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan terhadap 51 orang saksi dan lima saksi ahli," kata Armen Wijaya saat jumpa pers dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Setelah menyandang status tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Way Huwi, Lampung Selatan.

"Penetapan tersangka ini, karena mereka merupakan direksi dan komisaris di PT LEB, di mana perusahaan tersebut merupakan penerima dana PI 10 persen," ujar Armen Wijaya.

Akibat perbuatannya para tersangka menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Lampung senilai Rp200 miliar.

Terkait aliran dana yang diterima para tersangka, saat ini Tim Penyidik Kejati Lampung masih melakukan pendalaman, dan menunggu proses persidangan.

Baca Juga: Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Bungkam Usai Diperiksa Kejati

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Lampung total sudah mengamankan kerugian negara sekitar Rp81 miliaran, setelah sebelumnya sudah mengamankan uang Rp59 miliar dan Rp876 juta.

Kejati Lampung menyita barang bukti uang senilai 1.483.497,78 dollar Amerika atau senilai Rp23,55 miliar dalam kasus tersebut.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Lampung, menyita aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar.

Load More