- Polda Lampung menetapkan delapan tersangka
- Kasus ini terkait kematian mahasiswa Unila saat diksar
- Para tersangka terdiri dari panitia dan alumni Mahepel
SuaraLampung.id - Delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila), saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah langkah serius kepolisian dalam mengungkap kebenaran di balik insiden tragis yang merenggut nyawa Pratama.
Dari delapan tersangka, empat di antaranya adalah anggota panitia Diksar, dan empat lainnya merupakan alumni Mahepel FEB Unila yang juga terlibat dalam peristiwa kelam tersebut.
Peran Masing-Masing Tersangka Panitia:
- AA: Diduga melakukan tamparan, memukul perut, serta memerintahkan push-up dan sit-up.
- AF: Terlibat dalam tindakan menyeret dan merayapkan korban.
- As: Melakukan tamparan.
- Sy: Melakukan tamparan dan menyeret korban saat merayap.
Keterlibatan Empat Alumni:
- DAP: Melakukan tamparan dan push-up.
- PL: Terlibat dalam tamparan, tendangan, push-up, dan sit-up.
- RAN: Melakukan tamparan, merayap, hingga menginjak punggung korban.
- AI: Melakukan tamparan, menendang korban sebanyak enam kali, dan memerintahkan push-up.
Pratama Wijaya Kusuma diduga menjadi korban kekerasan fisik saat mengikuti Diksar Mahepel di kawasan Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 17 November 2024.
Ironisnya, Pratama dilaporkan meninggal dunia pada tanggal 28 April 2025, beberapa bulan setelah Diksar tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta civitas akademika Unila. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan bagi Pratama Wijaya Kusuma. (ANTARA)
Baca Juga: Kasus Diksar Mahepel FEB Unila: Polisi Umumkan Hasil Ekshumasi Jasad Pratama Wijaya Kusuma
Berita Terkait
-
Kasus Diksar Mahepel FEB Unila: Polisi Umumkan Hasil Ekshumasi Jasad Pratama Wijaya Kusuma
-
Napi Lampung Beraksi, Ratusan Juta Rupiah Melayang Lewat Modus Love Scamming
-
RSUDAM Lampung Jadi Target Pemerasan LSM: Polisi Ungkap Modus dan Korban Lainnya
-
Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaan Heri Wardoyo
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Manfaatkan Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI yang Banjir Promo!
-
BRI Dukung Mudik Aman 2026 dengan Fasilitas 175 Unit Bus Gratis
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
Pemudik Sumatera Catat! Ini Jadwal Larangan Truk Besar Saat Mudik 2026