- Polda Lampung menetapkan delapan tersangka
- Kasus ini terkait kematian mahasiswa Unila saat diksar
- Para tersangka terdiri dari panitia dan alumni Mahepel
SuaraLampung.id - Delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila), saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah langkah serius kepolisian dalam mengungkap kebenaran di balik insiden tragis yang merenggut nyawa Pratama.
Dari delapan tersangka, empat di antaranya adalah anggota panitia Diksar, dan empat lainnya merupakan alumni Mahepel FEB Unila yang juga terlibat dalam peristiwa kelam tersebut.
Peran Masing-Masing Tersangka Panitia:
- AA: Diduga melakukan tamparan, memukul perut, serta memerintahkan push-up dan sit-up.
- AF: Terlibat dalam tindakan menyeret dan merayapkan korban.
- As: Melakukan tamparan.
- Sy: Melakukan tamparan dan menyeret korban saat merayap.
Keterlibatan Empat Alumni:
- DAP: Melakukan tamparan dan push-up.
- PL: Terlibat dalam tamparan, tendangan, push-up, dan sit-up.
- RAN: Melakukan tamparan, merayap, hingga menginjak punggung korban.
- AI: Melakukan tamparan, menendang korban sebanyak enam kali, dan memerintahkan push-up.
Pratama Wijaya Kusuma diduga menjadi korban kekerasan fisik saat mengikuti Diksar Mahepel di kawasan Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 17 November 2024.
Ironisnya, Pratama dilaporkan meninggal dunia pada tanggal 28 April 2025, beberapa bulan setelah Diksar tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta civitas akademika Unila. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan bagi Pratama Wijaya Kusuma. (ANTARA)
Baca Juga: Kasus Diksar Mahepel FEB Unila: Polisi Umumkan Hasil Ekshumasi Jasad Pratama Wijaya Kusuma
Berita Terkait
-
Kasus Diksar Mahepel FEB Unila: Polisi Umumkan Hasil Ekshumasi Jasad Pratama Wijaya Kusuma
-
Napi Lampung Beraksi, Ratusan Juta Rupiah Melayang Lewat Modus Love Scamming
-
RSUDAM Lampung Jadi Target Pemerasan LSM: Polisi Ungkap Modus dan Korban Lainnya
-
Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaan Heri Wardoyo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami
-
Nelayan di Lampung Ditemukan Tewas Setelah Kapalnya Terbalik Saat Melaut
-
Pangkat Tiga dan Akar Pangkat Tiga: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Lengkap
-
Di WEF Davos 2026, BRI Dorong UMKM Jadi Agenda Utama Keuangan Dunia