- Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono ditahan atas dugaan korupsi dana hibah pilkada
- Ia diduga korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp347 juta
- Deden akan ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung
SuaraLampung.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mesuji, Deden Cahyono, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Deden kini harus mendekam di balik jeruji besi atas dugaan kasus korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mengawasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji 2024.
Tidak tanggung-tanggung, Deden Cahyono diduga telah menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp347.746.637 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023–2024.
Dana fantastis ini seharusnya menjadi penopang utama kegiatan pengawasan demokrasi di Mesuji, namun ironisnya, malah diduga raib di tangan orang nomor satu di Bawaslu setempat.
Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh penyidik Kejari Mesuji yang akhirnya menetapkan Deden sebagai tersangka.
Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025, tertanggal 24 Oktober 2025, menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
“Tersangka akan dititipkan selama 20 hari ke depan, mulai 24 Oktober hingga 12 November 2025, di Rutan Kelas I Bandarlampung, Jalan Way Hui, Sukarame,” terang pihak Kasi Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah pada Jumat (24/10/2025).
Kasus ini berawal ketika Bawaslu Mesuji mengajukan permohonan dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk mendukung operasional pengawasan Pilkada 2024.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan pada 19 September 2023, Bawaslu mengajukan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang fantastis, mencapai Rp11.239.822.950.
Baca Juga: Viral! Bocah 6 Tahun Dirantai Orang Tua di Mesuji, Ini Penjelasan Polisi yang Bikin Haru
Namun, dalam perjalanannya, penyidik menemukan kejanggalan serius dalam pengelolaan keuangan hibah tersebut.
Setelah dilakukan audit mendalam, terkuak bahwa negara mengalami kerugian yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp347.746.637 akibat dugaan penyimpangan ini.
Atas perbuatannya, Deden Cahyono dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Viral! Bocah 6 Tahun Dirantai Orang Tua di Mesuji, Ini Penjelasan Polisi yang Bikin Haru
-
Kisah Pilu di Balik Jeruji Rantai: Keluarga Miskin yang Terpaksa Ikat Anak di Mesuji
-
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Segera Diadili
-
Kejati Lampung Amankan Rp11,14 Miliar dari Korupsi Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar