Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Ilustrasi Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus korupsi dana hibah pilkada. [Instagram Bawaslu Mesuji]
Baca 10 detik
  • Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono ditahan atas dugaan korupsi dana hibah pilkada
  • Ia diduga korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp347 juta
  • Deden akan ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung

SuaraLampung.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mesuji, Deden Cahyono, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Deden kini harus mendekam di balik jeruji besi atas dugaan kasus korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mengawasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji 2024.

Tidak tanggung-tanggung, Deden Cahyono diduga telah menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp347.746.637 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023–2024.

Dana fantastis ini seharusnya menjadi penopang utama kegiatan pengawasan demokrasi di Mesuji, namun ironisnya, malah diduga raib di tangan orang nomor satu di Bawaslu setempat.

Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh penyidik Kejari Mesuji yang akhirnya menetapkan Deden sebagai tersangka.

Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025, tertanggal 24 Oktober 2025, menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

“Tersangka akan dititipkan selama 20 hari ke depan, mulai 24 Oktober hingga 12 November 2025, di Rutan Kelas I Bandarlampung, Jalan Way Hui, Sukarame,” terang pihak Kasi Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah pada Jumat (24/10/2025).

Kasus ini berawal ketika Bawaslu Mesuji mengajukan permohonan dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk mendukung operasional pengawasan Pilkada 2024.

Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan pada 19 September 2023, Bawaslu mengajukan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang fantastis, mencapai Rp11.239.822.950.

Baca Juga: Viral! Bocah 6 Tahun Dirantai Orang Tua di Mesuji, Ini Penjelasan Polisi yang Bikin Haru

Namun, dalam perjalanannya, penyidik menemukan kejanggalan serius dalam pengelolaan keuangan hibah tersebut.

Setelah dilakukan audit mendalam, terkuak bahwa negara mengalami kerugian yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp347.746.637 akibat dugaan penyimpangan ini.

Atas perbuatannya, Deden Cahyono dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Load More