- Harta Dendi Ramadhona naik signifikan selama menjabat Bupati Pesawaran
- Dendi Ramadhona kini menjadi tersangka korupsi proyek SPAM Rp8 miliar
- Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang sumber kekayaan Dendi yang bertambah
SuaraLampung.id - Nama Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran dua periode, kini menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar tahun 2022.
Penahanan Dendi membuka kembali diskusi tentang fenomena peningkatan harta kekayaan pejabat publik, terutama mereka yang menduduki posisi strategis dalam waktu lama.
Analisis perbandingan harta Dendi sebelum dan sesudah menjabat Bupati Pesawaran menunjukkan adanya lonjakan yang signifikan.
Dari Anggota DPRD Hingga Kursi Bupati: Awal Mula Kekayaan Dendi
Dendi Ramadhona, putra daerah yang lahir di Tanjungkarang, Bandar Lampung pada 4 Juli 1983, memulai karir politiknya sebagai anggota DPRD Lampung.
Pada tahun 2015, menjelang pencalonannya sebagai Bupati Pesawaran, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dendi mencatat total kekayaan sebesar Rp9.821.446.223 ditambah USD 14.000.
Pada saat itu, rincian hartanya didominasi oleh aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp6.319.600.000, tersebar di Pringsewu, Lampung Selatan, Bandar Lampung, dan Tanjung Karang.
Menariknya, sebagian besar aset tanah dan bangunan ini tidak disebutkan asal perolehannya, kecuali beberapa yang diperoleh antara tahun 2002 hingga 2014.
Harta bergerak Dendi juga cukup beragam, meliputi alat transportasi seperti Jeep Wrangler, Honda CR-V, Nissan Terrano, Toyota Kijang Innova, Toyota Camry, serta motor Harley Davidson dan Yamaha, dengan total nilai Rp1.305.000.000.
Baca Juga: Nilai Proyek SPAM Rp8 Miliar yang Dikorupsi Rp 7 Miliar, Dendi Ramadhona Dijebloskan ke Penjara
Selain itu, Dendi juga memiliki usaha pencucian dan salon mobil senilai Rp1.500.000.000, serta harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp271.000.000.
Kas dan setara kas tercatat sebesar Rp285.322.551 dan USD 14.000, dengan piutang sebesar Rp140.523.672. Saat itu, Dendi tercatat tidak memiliki hutang.
Dua Periode Menjabat, Kekayaan Melonjak Tajam
Setelah berhasil terpilih sebagai Bupati Pesawaran pada Februari 2016 dan kembali memimpin pada periode 2021-2024, kekayaan Dendi Ramadhona mengalami peningkatan yang mencolok.
Berdasarkan data LHKPN setelah menjabat Bupati dua periode, total harta kekayaannya tercatat menjadi Rp12.206.043.816.
Terjadi peningkatan signifikan pada aset tanah dan bangunan. Dari Rp6.319.600.000 menjadi Rp9.865.000.000. Aset ini bertambah dengan adanya perolehan tanah dan bangunan baru di Kota Bandar Lampung, beberapa di antaranya disebutkan berasal dari hibah tanpa akta dan warisan, sementara yang lainnya hasil sendiri.
Tag
Berita Terkait
-
Nilai Proyek SPAM Rp8 Miliar yang Dikorupsi Rp 7 Miliar, Dendi Ramadhona Dijebloskan ke Penjara
-
Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Dana Pilkada
-
Mahasiswa Unila Tewas Usai Diksar Mahepel: 8 Tersangka Ditetapkan, Ini Perannya
-
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Segera Diadili
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG