- BGN menerapkan sanksi finansial berupa pemangkasan insentif Rp6 juta per hari bagi SPPG yang mengabaikan standar dapur MBG.
- Insentif fasilitas dapur dievaluasi ketat oleh tim appraisal independen untuk menjamin kesiapan dan kepatuhan standar BGN.
- SPPG wajib memiliki SLHS, IPAL, dan Sertifikat Halal; yang belum mendaftar SLHS diberi waktu satu bulan atau akan disuspend.
SuaraLampung.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menjaga mutu dan keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyiapkan sanksi finansial bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengabaikan standar operasional dapur. Salah satu bentuk sanksi tersebut adalah pemangkasan insentif fasilitas bagi dapur MBG yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, setiap SPPG menerima insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari operasional sebagai kompensasi atas kesiapan fasilitas dapur. Namun, insentif tersebut bukan hak mutlak dan akan dievaluasi secara ketat.
“Insentif ini diberikan agar dapur selalu siap dan memenuhi standar. Kalau fasilitas tidak dirawat atau SOP diabaikan, tentu akan kami evaluasi dan bisa kami pangkas,” kata Nanik saat memberikan arahan dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12/2025).
Menurut Nanik, insentif fasilitas diberikan sebagai pembayaran tetap atas ketersediaan dapur yang memenuhi standar BGN, bukan berdasarkan jumlah porsi makanan yang diproduksi. Besaran insentif tersebut berlaku untuk dua tahun pertama dan selanjutnya akan ditinjau ulang.
Direktur Sistem Pemenuhan Gizi Kedeputian Sistem dan Tata Kelola BGN, Eny Indarti, menjelaskan bahwa kebijakan insentif bertujuan menjamin kesiapsiagaan dapur MBG di seluruh wilayah.
“Insentif fasilitas ini untuk memastikan dapur dalam kondisi siap setiap hari. Setelah dua tahun, tentu akan ada evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Pemberian insentif yang seragam sempat memunculkan keberatan dari sebagian mitra dan yayasan. Ada yang merasa tidak adil karena membangun dapur dengan fasilitas lebih besar atau lebih mahal dibanding dapur lain.
Menanggapi hal itu, Nanik memastikan bahwa BGN akan menerapkan prinsip keadilan melalui mekanisme penilaian independen. Tim appraisal akan menilai kelayakan dan kepatuhan setiap dapur terhadap standar yang ditetapkan.
“Kalau dapur dinilai tidak sesuai standar atau nilainya rendah, insentif fasilitas pasti akan dipangkas. Tim appraisal akan bekerja secara objektif,” tegasnya.
Baca Juga: Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
Selain pemenuhan SOP dapur, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), serta Sertifikat Halal. Para relawan dapur juga harus mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan untuk menjamin keamanan pangan.
Di Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang telah beroperasi, 15 SPPG telah memiliki SLHS, 11 masih dalam proses pengajuan, dan dua belum mengajukan sama sekali. Sementara di Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG yang beroperasi, 106 telah mengantongi SLHS, 24 sedang dalam proses uji, dan sembilan belum mengajukan.
Nanik menegaskan bahwa SPPG yang belum mengajukan SLHS diberi waktu satu bulan untuk segera mendaftar ke Dinas Kesehatan. Jika tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, BGN akan mengambil langkah tegas.
“Kalau dalam satu bulan belum juga mendaftar, saya perintahkan untuk disuspend,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nanik juga mengapresiasi Pemerintah Kota Cirebon yang telah menerapkan kebijakan ketat dalam pelaksanaan MBG. Salah satunya adalah larangan penyaluran MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di SPPG yang belum memiliki SLHS.
BGN menegaskan, kebijakan sanksi finansial ini bukan semata-mata bersifat hukuman, melainkan upaya menjaga kualitas, keamanan pangan, dan kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis.
Berita Terkait
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG
-
Banjir Melanda Bireun, SPPG Aceh Ubah Menu dan Energi demi Tetap Bantu Warga
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG