- BGN mewajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG.
- Evaluasi di Banyumas menunjukkan kepatuhan SLHS belum merata, dengan Banyumas masih tertinggal dibanding Banjarnegara dan Purbalingga.
- Pengurusan SLHS bebas biaya kecuali untuk pengujian sampel; ketidakpatuhan dapat menghambat kelancaran Program Makan Bergizi Gratis.
SuaraLampung.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dapat beroperasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program MBG bersama unsur Forkopimda, pengelola SPPG, mitra, dan yayasan se-Wilayah Eks Karesidenan Banyumas yang digelar di Hotel Aston Purwokerto, Kamis (4/12/2025).
Menurut Nanik, SLHS tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, melainkan jaminan bahwa dapur MBG memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat, khususnya anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“SPPG yang beroperasi wajib memiliki SLHS. Ini bukan formalitas, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis,” tegas Nanik.
Ia mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pengurusan SLHS di wilayah eks Karesidenan Banyumas masih belum merata. Beberapa kabupaten telah menunjukkan kepatuhan yang baik, sementara Kabupaten Banyumas dinilai masih tertinggal dibanding daerah sekitarnya.
Berdasarkan data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga menjadi contoh kepatuhan. Seluruh SPPG yang telah beroperasi di dua kabupaten tersebut telah mengantongi SLHS. Kabupaten Cilacap juga menunjukkan progres, meski belum semua SPPG yang beroperasi memiliki sertifikat serupa.
Sementara itu, di Kabupaten Banyumas, dari ratusan SPPG yang telah beroperasi, baru sebagian kecil yang berhasil memperoleh SLHS. Kondisi ini menjadi perhatian serius BGN karena berpotensi menghambat kelancaran pelaksanaan MBG.
Nanik menegaskan tidak ada alasan bagi mitra, yayasan, maupun kepala SPPG untuk menunda pengurusan SLHS. Ia memastikan bahwa proses pengurusan SLHS tidak dipungut biaya, kecuali biaya pengambilan dan pengujian sampel dengan kisaran Rp1–2 juta.
“Jika ada pungutan di luar ketentuan tersebut, segera laporkan. Kami ingin proses ini berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
Sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga Program MBG, Nanik menyampaikan bahwa BGN akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi. Kepemilikan SLHS menjadi salah satu indikator utama dalam menilai tata kelola dan kelayakan operasional SPPG.
Dalam kesempatan itu, Nanik juga menyampaikan apresiasi kepada pengelola SPPG dan mitra di Kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga yang telah mematuhi ketentuan SLHS. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan Program MBG.
Selain membahas kepatuhan SLHS, Nanik turut mengajak seluruh peserta untuk mendoakan keselamatan petugas SPPG yang sedang bertugas di wilayah terdampak bencana banjir, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa dalam situasi darurat, dapur-dapur MBG tetap berperan penting dalam membantu masyarakat terdampak.
BGN menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan SLHS merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi kesehatan masyarakat.
Berita Terkait
-
Banjir Melanda Bireun, SPPG Aceh Ubah Menu dan Energi demi Tetap Bantu Warga
-
Kelangkaan Ahli Gizi Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Skema Penugasan untuk SPPG
-
Warga Rasakan Manfaat Nyata Program MBG, dari Gizi Anak hingga Lapangan Kerja
-
Kuota MBG Disesuaikan, BGN Tegaskan Nasib Relawan Dapur Harus Tetap Aman
-
Mitra dan Yayasan Diminta Bersinergi dengan Ka-SPPG Agar Program MBG Berjalan Tepat Sasaran
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam
-
Akselerasi Pembiayaan Perumahan, BRI Catat Penyaluran KPP Rp12 Triliun
-
Modal 7 Video Rekayasa Tambak Ikan, Mahasiswa di Way Kanan Kuras Tabungan Korban Rp700 Juta
-
Heboh 25 Merek Beras Gizi Palsu, Pemkot Bandar Lampung Sidak Pasar dan Ancam Tarik Paksa Produk
-
Modus Kencan Berujung Petaka: Diajak Makan Malam, Gadis di Metro Dirudapaksa Kenalan di Kamar