- BGN mewajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG.
- Evaluasi di Banyumas menunjukkan kepatuhan SLHS belum merata, dengan Banyumas masih tertinggal dibanding Banjarnegara dan Purbalingga.
- Pengurusan SLHS bebas biaya kecuali untuk pengujian sampel; ketidakpatuhan dapat menghambat kelancaran Program Makan Bergizi Gratis.
SuaraLampung.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dapat beroperasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program MBG bersama unsur Forkopimda, pengelola SPPG, mitra, dan yayasan se-Wilayah Eks Karesidenan Banyumas yang digelar di Hotel Aston Purwokerto, Kamis (4/12/2025).
Menurut Nanik, SLHS tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, melainkan jaminan bahwa dapur MBG memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat, khususnya anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“SPPG yang beroperasi wajib memiliki SLHS. Ini bukan formalitas, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis,” tegas Nanik.
Ia mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pengurusan SLHS di wilayah eks Karesidenan Banyumas masih belum merata. Beberapa kabupaten telah menunjukkan kepatuhan yang baik, sementara Kabupaten Banyumas dinilai masih tertinggal dibanding daerah sekitarnya.
Berdasarkan data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga menjadi contoh kepatuhan. Seluruh SPPG yang telah beroperasi di dua kabupaten tersebut telah mengantongi SLHS. Kabupaten Cilacap juga menunjukkan progres, meski belum semua SPPG yang beroperasi memiliki sertifikat serupa.
Sementara itu, di Kabupaten Banyumas, dari ratusan SPPG yang telah beroperasi, baru sebagian kecil yang berhasil memperoleh SLHS. Kondisi ini menjadi perhatian serius BGN karena berpotensi menghambat kelancaran pelaksanaan MBG.
Nanik menegaskan tidak ada alasan bagi mitra, yayasan, maupun kepala SPPG untuk menunda pengurusan SLHS. Ia memastikan bahwa proses pengurusan SLHS tidak dipungut biaya, kecuali biaya pengambilan dan pengujian sampel dengan kisaran Rp1–2 juta.
“Jika ada pungutan di luar ketentuan tersebut, segera laporkan. Kami ingin proses ini berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
Sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga Program MBG, Nanik menyampaikan bahwa BGN akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi. Kepemilikan SLHS menjadi salah satu indikator utama dalam menilai tata kelola dan kelayakan operasional SPPG.
Dalam kesempatan itu, Nanik juga menyampaikan apresiasi kepada pengelola SPPG dan mitra di Kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga yang telah mematuhi ketentuan SLHS. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan Program MBG.
Selain membahas kepatuhan SLHS, Nanik turut mengajak seluruh peserta untuk mendoakan keselamatan petugas SPPG yang sedang bertugas di wilayah terdampak bencana banjir, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa dalam situasi darurat, dapur-dapur MBG tetap berperan penting dalam membantu masyarakat terdampak.
BGN menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan SLHS merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi kesehatan masyarakat.
Berita Terkait
-
Banjir Melanda Bireun, SPPG Aceh Ubah Menu dan Energi demi Tetap Bantu Warga
-
Kelangkaan Ahli Gizi Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Skema Penugasan untuk SPPG
-
Warga Rasakan Manfaat Nyata Program MBG, dari Gizi Anak hingga Lapangan Kerja
-
Kuota MBG Disesuaikan, BGN Tegaskan Nasib Relawan Dapur Harus Tetap Aman
-
Mitra dan Yayasan Diminta Bersinergi dengan Ka-SPPG Agar Program MBG Berjalan Tepat Sasaran
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan