- Pemkot Bandar Lampung memperpanjang batas akhir pembayaran PBB hingga 31 Desember 2025
- warga yang telat membayar PBB hingga STPD awal tidak akan dikenakan denda
- PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan
SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperpanjang batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat hingga 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri menuturkan kebijakan ini diambil berdasarkan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Berdasarkan surat tagihan pajak daerah (STPD) memang jatuh tempo untuk pembayaran PBB 2025 pada 31 Agustus.
Namun pemerintah kota memperpanjangnya hingga 31 Desember mendatang, guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayarnya.
"Oleh sebab itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan perpanjangan waktu ini," kata Desti, Jumat (12/9/2025).
Desti menegaskan bahwa warga yang telat membayar PBB hingga STPD awal tidak akan dikenakan denda, bahkan program diskon bagi wajib pajak pun masih tetap berlaku hingga akhir tahun nanti.
"Kami pastikan tidak ada denda bagi wajib pajak yang telat bayar. Jadi kami harap warga manfaatkan kesempatan ini untuk segera membayar PBB," katanya.
Dia mengatakan pemerintah kota telah memberikan keringanan kepada wajib pajak di mana untuk PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan.
Kemudian Rp150 ribu–Rp300 ribu akan mendapat potongan 50 persen, dan tagihan Rp300 ribu–Rp500 ribu mendapatkan diskon 30 persen.
Baca Juga: Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
"Seluruh petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) sudah siap melayani masyarakat. Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Kilau Bank Lampung, QRIS Bank Lampung, maupun loket Bank Lampung. Semua sistem sudah terintegrasi,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
-
Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Usai Bunuh Bayi yang Dilahirkan, Mahasiswi Tewas karena Pendarahan: Kekasih Kini Diadili
-
Cerita Kelam Slank F13: Bimbim Dibanting Indra saat Mau Tinju Pay
-
36 SPPG Siap Hadir di Pelosok Lampung, Pastikan Anak-Anak 3T Dapat MBG
-
Duit Rp13 Juta Raib saat Kecelakaan di Kalianda, Pelaku Terekam CCTV dan Langsung Diciduk
-
Begal Sadis Rampas Motor Tukang Sapu di Pringsewu: Endingnya Bikin Lega