- Pemkot Bandar Lampung memperpanjang batas akhir pembayaran PBB hingga 31 Desember 2025
- warga yang telat membayar PBB hingga STPD awal tidak akan dikenakan denda
- PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan
SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperpanjang batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat hingga 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri menuturkan kebijakan ini diambil berdasarkan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Berdasarkan surat tagihan pajak daerah (STPD) memang jatuh tempo untuk pembayaran PBB 2025 pada 31 Agustus.
Namun pemerintah kota memperpanjangnya hingga 31 Desember mendatang, guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayarnya.
"Oleh sebab itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan perpanjangan waktu ini," kata Desti, Jumat (12/9/2025).
Desti menegaskan bahwa warga yang telat membayar PBB hingga STPD awal tidak akan dikenakan denda, bahkan program diskon bagi wajib pajak pun masih tetap berlaku hingga akhir tahun nanti.
"Kami pastikan tidak ada denda bagi wajib pajak yang telat bayar. Jadi kami harap warga manfaatkan kesempatan ini untuk segera membayar PBB," katanya.
Dia mengatakan pemerintah kota telah memberikan keringanan kepada wajib pajak di mana untuk PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan.
Kemudian Rp150 ribu–Rp300 ribu akan mendapat potongan 50 persen, dan tagihan Rp300 ribu–Rp500 ribu mendapatkan diskon 30 persen.
Baca Juga: Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
"Seluruh petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) sudah siap melayani masyarakat. Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Kilau Bank Lampung, QRIS Bank Lampung, maupun loket Bank Lampung. Semua sistem sudah terintegrasi,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
-
Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok