- Pemkot Bandar Lampung memperpanjang batas akhir pembayaran PBB hingga 31 Desember 2025
- warga yang telat membayar PBB hingga STPD awal tidak akan dikenakan denda
- PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan
SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperpanjang batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat hingga 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri menuturkan kebijakan ini diambil berdasarkan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Berdasarkan surat tagihan pajak daerah (STPD) memang jatuh tempo untuk pembayaran PBB 2025 pada 31 Agustus.
Namun pemerintah kota memperpanjangnya hingga 31 Desember mendatang, guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayarnya.
"Oleh sebab itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan perpanjangan waktu ini," kata Desti, Jumat (12/9/2025).
Desti menegaskan bahwa warga yang telat membayar PBB hingga STPD awal tidak akan dikenakan denda, bahkan program diskon bagi wajib pajak pun masih tetap berlaku hingga akhir tahun nanti.
"Kami pastikan tidak ada denda bagi wajib pajak yang telat bayar. Jadi kami harap warga manfaatkan kesempatan ini untuk segera membayar PBB," katanya.
Dia mengatakan pemerintah kota telah memberikan keringanan kepada wajib pajak di mana untuk PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan.
Kemudian Rp150 ribu–Rp300 ribu akan mendapat potongan 50 persen, dan tagihan Rp300 ribu–Rp500 ribu mendapatkan diskon 30 persen.
Baca Juga: Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
"Seluruh petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) sudah siap melayani masyarakat. Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Kilau Bank Lampung, QRIS Bank Lampung, maupun loket Bank Lampung. Semua sistem sudah terintegrasi,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
-
Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Hantaman Maut Kapal Kargo di Perairan Kalianda: Tim SAR Sisir Laut Cari Nelayan yang Hilang
-
KM Bima Suci Tenggelam Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Kalianda, 1 Nelayan Hilang
-
Bocah Autis di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kolam Ikan Sejauh 1,5 Km dari Rumah
-
Kakek 77 Tahun di Way Kanan Tega Lecehkan Bocah SD, Bermodus Iming-iming Permen
-
Misteri Avanza di Lintas Timur Mesuji: Polisi Temukan Senpi FN dan Amunisi di Bawah Jok