- Pemkot Bandar Lampung memperpanjang batas akhir pembayaran PBB hingga 31 Desember 2025
- warga yang telat membayar PBB hingga STPD awal tidak akan dikenakan denda
- PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan
SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperpanjang batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat hingga 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri menuturkan kebijakan ini diambil berdasarkan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Berdasarkan surat tagihan pajak daerah (STPD) memang jatuh tempo untuk pembayaran PBB 2025 pada 31 Agustus.
Namun pemerintah kota memperpanjangnya hingga 31 Desember mendatang, guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayarnya.
"Oleh sebab itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan perpanjangan waktu ini," kata Desti, Jumat (12/9/2025).
Desti menegaskan bahwa warga yang telat membayar PBB hingga STPD awal tidak akan dikenakan denda, bahkan program diskon bagi wajib pajak pun masih tetap berlaku hingga akhir tahun nanti.
"Kami pastikan tidak ada denda bagi wajib pajak yang telat bayar. Jadi kami harap warga manfaatkan kesempatan ini untuk segera membayar PBB," katanya.
Dia mengatakan pemerintah kota telah memberikan keringanan kepada wajib pajak di mana untuk PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan.
Kemudian Rp150 ribu–Rp300 ribu akan mendapat potongan 50 persen, dan tagihan Rp300 ribu–Rp500 ribu mendapatkan diskon 30 persen.
Baca Juga: Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
"Seluruh petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) sudah siap melayani masyarakat. Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Kilau Bank Lampung, QRIS Bank Lampung, maupun loket Bank Lampung. Semua sistem sudah terintegrasi,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
-
Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Puji MBG, Menag Nasaruddin Umar: Program Rahmatan Lil'alamiin
-
Bejat, Ayah Kandung di Lampung Utara Tega Cabuli Putri Sendiri di Kamar!
-
DRAMATIS! Detik-detik Mencekam Begal Motor di Pringsewu Dihakimi Massa, Sempat Lepaskan Tembakan!
-
Jangan Sampai MBG Bikin Sakit! Wagub Lampung Beri Peringatan Keras
-
Menag Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie: Pesannya Menyentuh Hati