- Personel Polres Mesuji menghentikan minibus mencurigakan saat operasi rutin di Jalan Lintas Timur pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.
- Petugas menyita senjata tajam milik RA serta senjata api rakitan jenis FN dengan amunisi milik tersangka berinisial KH.
- Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum sesuai aturan KUHP Nasional yang berlaku tegas.
SuaraLampung.id - Jalan Lintas Timur di depan Pos Lantas Polres Mesuji biasanya hanya riuh oleh deru mesin kendaraan logistik. Namun, pada Sabtu malam (2/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, suasana rutin itu berubah menjadi ketegangan saat personil Piket Kompi III Polres Mesuji menghentikan sebuah minibus Avanza berwarna merah maroon yang tampak mencurigakan.
Lampu rotator biru polisi membelah kegelapan Desa Simpang Pematang. Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang awalnya berlangsung tenang, seketika membuahkan hasil mengejutkan ketika petugas mulai menyisir bagian dalam kendaraan tersebut.
Saat kaca jendela diturunkan, petugas melakukan pemeriksaan standar. Namun, kecurigaan menguat ketika sebuah benda tajam jenis badik ditemukan tergeletak begitu saja di dasbor mobil.
Tak puas sampai di situ, petugas meminta kelima penumpang turun dan melakukan penggeledahan lebih teliti ke kolong kabin.
Hasilnya fatal. Di bawah jok pengemudi, polisi menemukan sebuah senjata api rakitan jenis FN yang disembunyikan dengan rapi. Suasana semakin tegang saat penggeledahan badan dilakukan terhadap salah satu penumpang.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa dari tangan pria berinisial KH (55), polisi menemukan barang bukti yang lebih mengerikan di dalam tasnya.
"Selain senpi rakitan, kami menemukan satu buah magazine dan enam butir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif," jelas AKBP Firdaus pada Minggu (3/5/2026).
Dalam interogasi singkat di lokasi, kelima penumpang tak bisa lagi mengelak. Tersangka RA (35), warga Desa Sungai Buaya, mengakui bahwa badik di dasbor adalah miliknya. Sementara itu, KH (55), warga Desa Wiralaga 1, harus mengakui kepemilikan senpi rakitan FN beserta amunisi mematikannya.
Keberhasilan penangkapan ini dipuji sebagai langkah preventif yang krusial. Senjata api rakitan dengan amunisi kaliber 9 mm adalah kombinasi yang sangat berbahaya jika digunakan untuk tindak kriminalitas di jalanan.
Baca Juga: Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan
Kini, perjalanan kedua pria ini harus berakhir di balik jeruji besi Mapolres Mesuji. Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan tegas menggunakan aturan hukum terbaru.
Tersangka RA akan dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Namun, nasib lebih berat menanti KH. Pemilik senpi rakitan ini dijerat dengan Pasal 306 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
"Untuk kepemilikan senjata api ilegal, ancaman hukumannya sangat serius, yakni paling lama 15 tahun penjara," tegas AKBP Firdaus.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki asal-usul senjata api rakitan tersebut dan motif kedua tersangka membawanya dalam perjalanan malam.
Berita Terkait
-
Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan
-
Datangi Polsek Dente Teladas dengan Pede, Koboi Pemilik Revolver Ini Malah Masuk Perangkap
-
Mencekam! Duel Nyali di Tanjungkarang: Anis Lawan Begal yang Umbar Tembakan di Tengah Hari
-
Pria di Jabung Lampung Timur Tewas Ditembak Senpi Ilegal, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil
-
Hanya Tersisa Golok dan Motor: Aminudin Hilang di Balik Rimbun Eceng Gondok Way Rarem
-
Hantaman Maut Kapal Kargo di Perairan Kalianda: Tim SAR Sisir Laut Cari Nelayan yang Hilang
-
KM Bima Suci Tenggelam Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Kalianda, 1 Nelayan Hilang
-
Bocah Autis di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kolam Ikan Sejauh 1,5 Km dari Rumah