SuaraLampung.id - Suasana tenang di perkebunan singkong Desa Sawojajar, Kotabumi Utara, Lampung Utara, seketika pecah menjadi lokasi kejahatan yang mengerikan.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Anita Sari (29) ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan pada Kamis (21/8/2025) sore.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah fakta di balik tirai misteri kematiannya: pelaku adalah orang terdekat yang seharusnya melindunginya.
Hanya dalam hitungan jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Utara berhasil membekuk pelaku. Ironisnya, sang pembunuh adalah Rezki Media Saputra (31), suami dari korban itu sendiri.
Kisah pilu ini tak butuh waktu lama untuk terungkap. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bergerak cepat menyisir lokasi dan mengumpulkan petunjuk.
Kecepatan dan ketajaman analisis mereka membuahkan hasil luar biasa. Kurang dari dua jam setelah jasad Anita ditemukan, Rezki berhasil diamankan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi pers pada Jumat (22/8/2025), mengapresiasi kinerja timnya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan berarti, tak jauh dari tempat ia menghabisi nyawa istrinya.
"Alhamdulillah kurang dari dua jam setelah korban ditemukan, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku," kata Deddy.
Rezki diamankan di sekitar kebun singkong Dusun Bumi Rejo, lokasi yang sama di mana ia meninggalkan istrinya untuk selamanya.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Kakek di Mesuji Bikin Merinding: Dipicu Tembakau Berujung Maut
Apa yang bisa mendorong seorang suami tega melakukan perbuatan sekeji ini? Dari penyelidikan awal, polisi mengungkap sebuah motif klasik namun fatal dalam hubungan rumah tangga: sakit hati yang dipicu oleh pertengkaran.
Kasat Reskrim AKP Apryyadi mengungkapkan bahwa sebelum insiden maut itu terjadi, pasangan suami istri ini terlibat dalam sebuah percekcokan hebat.
Adu mulut yang tak kunjung menemukan titik terang itu diduga menjadi pemicu utama Rezki gelap mata dan melampiaskan amarahnya dengan cara yang paling brutal.
"Untuk motif pembunuhan sementara karena pelaku sakit hati terhadap korban," jelas Kapolres Deddy Kurniawan. Cekcok yang seharusnya menjadi bumbu dalam rumah tangga, justru menjadi resep bencana yang merenggut nyawa Anita Sari.
Kini, Rezki Media Saputra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia tidak lagi hanya berstatus sebagai suami yang berduka, melainkan seorang tersangka pembunuhan dalam lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman sangat berat, setimpal dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa sang istri.
"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana selama nya 15 tahun," tegas Kapolres.
Berita Terkait
-
Kronologi Pembunuhan Kakek di Mesuji Bikin Merinding: Dipicu Tembakau Berujung Maut
-
Hanya 3 Jam, Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek 87 Tahun di Mesuji Diringkus
-
Motif Pilu di Balik Pembunuhan Karyawati Warung Sate di Lampung Utara
-
Tragedi Warung Sate: Wanita Muda Ditemukan Tewas dengan Luka Mengerikan di Lampung Utara
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,