SuaraLampung.id - Mimpi para atlet di Lampung Tengah untuk meraih prestasi harus terkubur oleh kerakusan para pemimpinnya sendiri.
Pemandangan dua pucuk pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah, Ketua berinisial DW dan Bendahara ES, yang kini resmi mengenakan rompi oranye tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) menjadi bukti nyata bagaimana dana pembinaan olahraga digerogoti dari dalam.
Keduanya dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022.
Dari total anggaran Rp5,8 miliar yang seharusnya mengalir untuk kemajuan olahraga, lebih dari Rp1,14 miliar diduga raib, masuk ke kantong yang salah melalui modus laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa penahanan ini adalah puncak dari penyidikan panjang yang dimulai sejak 2024. Pihaknya mengklaim telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menjerat pasangan pimpinan tersebut.
"Langkah penetapan tersangka ini, bentuk komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, serta penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional," kata Alfa Dera dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (31/7/2025).
Modus Korupsi Dana Atlet dan Porprov
Ini bukanlah kasus korupsi biasa. Uang yang digasak adalah dana vital yang diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Dana yang seharusnya menjadi keringat dan prestasi, justru diselewengkan oleh orang-orang yang paling bertanggung jawab atasnya.
Baca Juga: Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
"Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2022, sementara penyidikan dilakukan mulai tahun 2024. Dalam prosesnya, kedua tersangka memiliki peran vital dalam pencairan dana hibah, terutama terkait dana pembinaan dan dana untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)," ujar Alfa Dera.
Kejari menyoroti peran sentral DW sebagai Ketua dan ES sebagai Bendahara. Keduanya diduga bersekongkol untuk memanipulasi laporan penggunaan dana hibah.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, terungkap kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1.140.493.660,00.
Angka ini menjadi tamparan keras bagi dunia olahraga Lampung, menunjukkan betapa rentannya dana hibah menjadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Penahanan Ketua dan Bendahara ini tampaknya baru permulaan. Pihak kejaksaan secara terang-terangan memberi sinyal bahwa mereka tidak akan berhenti pada dua nama ini. Ada dugaan kuat bahwa korupsi ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan lebih banyak pihak.
Kejari Lampung Tengah masih terus mendalami aliran dana haram tersebut dan membidik kemungkinan adanya tersangka lain.
Berita Terkait
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Korupsi, Pimpinan BUMD Way Kanan Ditahan
-
Korupsi SPAM Bandar Lampung: Satu Terpidana Lunasi Kerugian Negara
-
Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu
-
Petak Umpet Berakhir: Koruptor Mess Guru Lampung Timur Ditangkap di RM Nasi Kapau
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara