Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:12 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Remaja 15 tahun di Tulang Bawang dirudapaksa dua pemuda. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Nasib tragis menimpa seorang remaja perempuan berinisial I (15) di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Ia menjadi korban kebiadaban dua pemuda yang tega mencekokinya dengan minuman keras jenis tuak sebelum merudapaksanya secara bergiliran di sebuah kebun karet.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu malam, 23 Juli 2025, dan lebih menyayat hati karena disaksikan langsung oleh adik kandung korban yang baru berusia 7 tahun.

Aparat kepolisian bergerak cepat. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil membekuk dua pelaku yang bertanggung jawab atas kejahatan keji ini.

Mereka adalah WL (25), seorang wiraswasta, dan F (21), seorang pengangguran. Keduanya merupakan warga dari kecamatan yang sama dengan korban.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan dalam waktu dan lokasi yang terpisah, menunjukkan kesigapan petugas di lapangan.

Pelaku pertama, WL, berhasil diringkus di sebuah jalan di wilayah Menggala hanya beberapa jam setelah kejadian. Sementara itu, pelaku kedua menyerah dalam kondisi yang berbeda.

"Para pelaku ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda. Pelaku WL ditangkap hari Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di Jalan di wilayah Kecamatan Menggala, sedangkan pelaku F diserahkan oleh keluarganya hari Kamis (24/07/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, di Mapolres Tulang Bawang," ucap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Noviarif Kurniawan pada Jum'at (25/07/2025).

Kronologi Kelam: Rayuan Maut Berujung Petaka

Baca Juga: Mahasiswa Kedokteran di Lampung Jadi Terdakwa Pemerkosaan: Modus Pacaran

Kisah pilu ini berawal dari sebuah ajakan melalui telepon. Pelaku WL menghubungi korban dan membujuknya untuk pergi minum tuak bersama.

Meski sempat menolak dengan alasan hari sudah sore, rayuan maut pelaku akhirnya meluluhkan korban. Ia pun setuju untuk bertemu, dengan mengajak serta adiknya, A (7), mengendarai sepeda motor.

Setelah bertemu, para pelaku langsung melancarkan aksinya. Korban dan adiknya dibonceng oleh pelaku F, sementara WL mengikuti dari belakang menggunakan motor lain.

Mereka berhenti di sebuah lapo tuak, di mana F membeli minuman keras tersebut dalam kantong plastik.
Tujuan mereka selanjutnya adalah sebuah pasar kosong.

Di lokasi inilah kedua pelaku bersama korban menenggak tuak hingga korban tak sadarkan diri karena mabuk. Dalam kondisi tak berdaya, korban dan adiknya dibawa oleh F menuju areal perkebunan karet yang sepi, dengan WL terus membuntuti.

Saat tiba di kebun karet, pelaku F langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan menarik tangan korban, hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap dan langsung menyetubuhi korban.

Melihat kejadian tersebut, adik kandung korban menangis dan menarik baju pelaku sambil memukul dengan menggunakan sendal, tapi pelaku tidak menghiraukan dan terus menyetubuhi korban.

"Setelah selesai, giliran pelaku WL yang menyetubuhi korban, sedangkan pelaku F membawa adik korban pergi. Usai menyetubuhi korban, pelaku WL mengantarkan korban pulang tapi tidak sampai ke rumahnya," papar perwira Alumni Akpol 2016.

Setibanya di rumah, korban dengan berani menceritakan seluruh peristiwa bejat yang dialaminya kepada orang tuanya.

Murka dan tak terima anaknya diperlakukan secara tidak manusiawi, pihak keluarga segera membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya di hadapan hukum. Mereka telah ditahan di sel Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan pasal berlapis yang menyangkut kejahatan terhadap anak.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Load More