SuaraLampung.id - Seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran di salah satu universitas swasta di Bandar Lampung diseret ke meja hijau karena terlibat kasus pemerkosaan.
Sidang terhadap terdakwa berinisial BAN digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (29/4/2025) dengan agenda eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Desmila Sari menyatakan tetap pada dakwaannya.
"Tetap pada dakwaan kita," katanya menjawab eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (29/4/2025).
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa BAN dengan Pasal 81 ayat (1), (2) juncto Pasal 76D UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut terjadi pada 25 Oktober 2021 saat terdakwa yang merupakan pacar dari korban berinisial PLF mengajak korban ke salah satu hotel di Bandar Lampung dengan dalih untuk mengobrol.
Korban yang menyetujui kemudian sama-sama masuk dan terjadilah perbuatan asusila setelah terdakwa mengancam korban akan membekap jika tidak menurutinya.
"Terdakwa juga mengatakan bahwa akan bertanggungjawab dengan menikahi korban," kata jaksa dalam dakwaannya.
Tidak sampai di situ, perbuatan tersebut terulang kembali di tiga hotel yang ada di Bandar Lampung. Terakhir, kata jaksa dalam dakwaannya, perbuatan tersebut dilakukan pada 2 Februari 2024. Saat itu terdakwa mengajak ke hotel dengan dalih untuk merayakan perayaan empat tahun mereka berpacaran.
Baca Juga: PNS BPN Pesawaran Tipu Ratusan Juta, Modus Bantu Urus Sertifikat Tanah
"Usai melakukan perbuatan terakhirnya, korban menolak saat diajak terdakwa kembali. Namun terdakwa mengancam korban bahwa dirinya akan gantung diri jika korban tidak mau lagi melakukan hubungan tersebut. Korban yang tetap menolak kemudian melaporkan perbuatan tersebut kepada orangtuanya dan melaporkan ke pihak kepolisian," kata jaksa.
Dua Pelajar Terlibat Pemerkosaan
Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar.
Dua pelaku yang juga masih berstatus pelajar ini ialah beinisial RS (15) dan RNS (17). Mereka merupakan warga Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang.
Setelah mendapakan laporan, Unit PPA bersama Tekab 308 menangkap kedua pelaku di kediamannya di Menggal Timur.
"Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Tubaba untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, Selasa (29/04/2025).
Berita Terkait
-
PNS BPN Pesawaran Tipu Ratusan Juta, Modus Bantu Urus Sertifikat Tanah
-
Bejat! 2 Pria Perkosa dan Paksa Gadis Asal Pringsewu Gugurkan Kandungan
-
Polisi di Lampung Pesan Sabu via Ojol, Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
-
4 Pengedar Narkoba di Lampung Dihukum Mati di 2024
-
Ibu Kerja di Luar Negeri, Remaja Putri Asal Lampung Utara Dirudapaksa Ayah Kandung Selama 2 Tahun
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
-
Skill Alessio Landzaat, Putra Denny Landzaat: Bisa Bela Timnas Indonesia?
-
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Wilayah Indonesia Imbas Gempa M 8,6 Rusia
Terkini
-
Terungkap Penyebab 14 Ribu Hektare Lahan di Lampung Tak Bersertifikat
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma