SuaraLampung.id - Seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran di salah satu universitas swasta di Bandar Lampung diseret ke meja hijau karena terlibat kasus pemerkosaan.
Sidang terhadap terdakwa berinisial BAN digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (29/4/2025) dengan agenda eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Desmila Sari menyatakan tetap pada dakwaannya.
"Tetap pada dakwaan kita," katanya menjawab eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: PNS BPN Pesawaran Tipu Ratusan Juta, Modus Bantu Urus Sertifikat Tanah
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa BAN dengan Pasal 81 ayat (1), (2) juncto Pasal 76D UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut terjadi pada 25 Oktober 2021 saat terdakwa yang merupakan pacar dari korban berinisial PLF mengajak korban ke salah satu hotel di Bandar Lampung dengan dalih untuk mengobrol.
Korban yang menyetujui kemudian sama-sama masuk dan terjadilah perbuatan asusila setelah terdakwa mengancam korban akan membekap jika tidak menurutinya.
"Terdakwa juga mengatakan bahwa akan bertanggungjawab dengan menikahi korban," kata jaksa dalam dakwaannya.
Tidak sampai di situ, perbuatan tersebut terulang kembali di tiga hotel yang ada di Bandar Lampung. Terakhir, kata jaksa dalam dakwaannya, perbuatan tersebut dilakukan pada 2 Februari 2024. Saat itu terdakwa mengajak ke hotel dengan dalih untuk merayakan perayaan empat tahun mereka berpacaran.
Baca Juga: Bejat! 2 Pria Perkosa dan Paksa Gadis Asal Pringsewu Gugurkan Kandungan
"Usai melakukan perbuatan terakhirnya, korban menolak saat diajak terdakwa kembali. Namun terdakwa mengancam korban bahwa dirinya akan gantung diri jika korban tidak mau lagi melakukan hubungan tersebut. Korban yang tetap menolak kemudian melaporkan perbuatan tersebut kepada orangtuanya dan melaporkan ke pihak kepolisian," kata jaksa.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Hotline Pengaduan Premanisme di Lampung Dibuka! Laporkan Jika Anda Jadi Korban
-
PSU Pilkada Pesawaran: KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Lebih Tinggi
-
Mahasiswa Kedokteran di Lampung Jadi Terdakwa Pemerkosaan: Modus Pacaran
-
Lintasan Atletik di Stadion Sumpah Pemuda Dikurangi demi Bhayangkara FC
-
Relokasi Perambah Hutan TNBBS, Begini Kata Gubernur dan Kapolda Lampung