SuaraLampung.id - Seorang pegawai negeri sipil Badan Pertanahan Nasional (PNS BPN) Kabupaten Pesawaran, Indra Purnawan, menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Indra didakwa Pasal 378 dan 372 KUHPidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Imam Akbar Dinata mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi saat saksi Puji Hastuti selaku pemilik tanah seluas 20 ribu meter persegi bersama penasihat hukumnya, Jono Parulian Sitorus menemui Samudra Djaidiguna selaku korban.
Saat itu Puji memberitahukan maksudnya kepada korban hendak mengurus penerbitan sertifikat tanah miliknya yang terletak di Sukabumi Indah, Bandar Lampung.
Dikarenakan Puji tidak memiliki uang, sehingga berinisiatif meminta tolong kepada korban untuk membiayai pengurusan pembuatan sertifikat tanah miliknya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
"Korban menyanggupi, tapi karena tidak memiliki kenalan kemudian ia menanyakan kepada Jono selaku pengacara Puji apakah mempunyai kenalan di Kantor BPN yang dapat mengurus penerbitan SHM dan Jono menjawab bahwa ia mempunyai kenalan di Kantor BPN yang bisa membantu mengurus penerbitan SHM," kata Jaksa Imam.
Pada bulan Januari 2023, terdakwa datang ke kantor korban di Jalan Arif Rahman Hakim, Bandar Lampung untuk bertemu korban, Puji, dan Jono.
Setelah bertemu, Jono memperkenalkan korban dan pemilik tanah kepada terdakwa dan terdakwa pun mengenalkan diri kepada mereka bahwa ia merupakan seorang PNS di BPN Pesawaran.
Jono kemudian menjelaskan kepada terdakwa tentang maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut yaitu untuk menanyakan perihal apakah terdakwa bersedia dan bisa membantu untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah milik Puji ke Kantor BPN Bandar Lampung.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Berkedok Disdukcapil Bandar Lampung Sebar Link Malware
"Terdakwa bersedia dan sanggup mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut dengan persyaratan harus memberikan uang sebesar Rp250 juta dengan estimasi selesai paling lambat tiga bulan dan paling lama enam bulan. Begitupun Puji setuju dan memberikan uang nya," jelas jaksa.
Tidak hanya Rp250 juta, terdakwa pun kembali meminta uang Rp10 juta untuk penyelesaian dokumen di Kelurahan Sukabumi.
Kemudian kembali meminta Rp35 juta untuk pembayaran notaris. Namun, setelah menunggu dan tidak ada kabar perkembangan dari terdakwa, maka pada akhir bulan Mei 2024 korban menanyakan perkembangan namun tidak ada kejelasan dari terdakwa bahkan ponsel tidak dapat dihubungi.
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp295 juta," kata jaksa. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Waspada! Penipuan Berkedok Disdukcapil Bandar Lampung Sebar Link Malware
-
Polisi di Lampung Pesan Sabu via Ojol, Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
-
4 Pengedar Narkoba di Lampung Dihukum Mati di 2024
-
Modus Baru! Beli Emas Online, Wanita di Lampung Kena Tipu Ratusan Juta
-
Gagal Bayar THR, Oknum Kepala Kampung di Lampung Tengah Tilep Uang Petani Rp10 Juta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah
-
Puluhan Rumah Tertimbun Longsor di Cisarua, BRI Hadir Ringankan Beban Korban
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia
-
Orang Tua Wajib Cek! Promo Susu & Popok Balita Indomaret Diskon hingga 25 Persen