SuaraLampung.id - Seorang pegawai negeri sipil Badan Pertanahan Nasional (PNS BPN) Kabupaten Pesawaran, Indra Purnawan, menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Indra didakwa Pasal 378 dan 372 KUHPidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Imam Akbar Dinata mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi saat saksi Puji Hastuti selaku pemilik tanah seluas 20 ribu meter persegi bersama penasihat hukumnya, Jono Parulian Sitorus menemui Samudra Djaidiguna selaku korban.
Saat itu Puji memberitahukan maksudnya kepada korban hendak mengurus penerbitan sertifikat tanah miliknya yang terletak di Sukabumi Indah, Bandar Lampung.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Berkedok Disdukcapil Bandar Lampung Sebar Link Malware
Dikarenakan Puji tidak memiliki uang, sehingga berinisiatif meminta tolong kepada korban untuk membiayai pengurusan pembuatan sertifikat tanah miliknya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
"Korban menyanggupi, tapi karena tidak memiliki kenalan kemudian ia menanyakan kepada Jono selaku pengacara Puji apakah mempunyai kenalan di Kantor BPN yang dapat mengurus penerbitan SHM dan Jono menjawab bahwa ia mempunyai kenalan di Kantor BPN yang bisa membantu mengurus penerbitan SHM," kata Jaksa Imam.
Pada bulan Januari 2023, terdakwa datang ke kantor korban di Jalan Arif Rahman Hakim, Bandar Lampung untuk bertemu korban, Puji, dan Jono.
Setelah bertemu, Jono memperkenalkan korban dan pemilik tanah kepada terdakwa dan terdakwa pun mengenalkan diri kepada mereka bahwa ia merupakan seorang PNS di BPN Pesawaran.
Jono kemudian menjelaskan kepada terdakwa tentang maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut yaitu untuk menanyakan perihal apakah terdakwa bersedia dan bisa membantu untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah milik Puji ke Kantor BPN Bandar Lampung.
Baca Juga: Polisi di Lampung Pesan Sabu via Ojol, Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
"Terdakwa bersedia dan sanggup mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut dengan persyaratan harus memberikan uang sebesar Rp250 juta dengan estimasi selesai paling lambat tiga bulan dan paling lama enam bulan. Begitupun Puji setuju dan memberikan uang nya," jelas jaksa.
Tidak hanya Rp250 juta, terdakwa pun kembali meminta uang Rp10 juta untuk penyelesaian dokumen di Kelurahan Sukabumi.
Kemudian kembali meminta Rp35 juta untuk pembayaran notaris. Namun, setelah menunggu dan tidak ada kabar perkembangan dari terdakwa, maka pada akhir bulan Mei 2024 korban menanyakan perkembangan namun tidak ada kejelasan dari terdakwa bahkan ponsel tidak dapat dihubungi.
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp295 juta," kata jaksa. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Waspada! Penipuan Berkedok Disdukcapil Bandar Lampung Sebar Link Malware
-
Polisi di Lampung Pesan Sabu via Ojol, Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
-
4 Pengedar Narkoba di Lampung Dihukum Mati di 2024
-
Modus Baru! Beli Emas Online, Wanita di Lampung Kena Tipu Ratusan Juta
-
Gagal Bayar THR, Oknum Kepala Kampung di Lampung Tengah Tilep Uang Petani Rp10 Juta
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila