SuaraLampung.id - Oknum polisi Ricky Raya Pakpahan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menyatakan polisi berpangkat Bripka itu bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ricky Raya Pakpahan selama satu tahun dan empat bulan," kata Hendro dalam persidangan, Selasa (25/2/2025).
Putusan tersebut lebih tinggi empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ricky Raya Pakpahan selama satu tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ricky Raya Pakpahan melalui penasihat hukumnya, Saidan bersama jaksa menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Ricky Raya Pakpahan menjalani sidang putusan lantaran telah melakukan pemesanan sabu melalui ojek online. Perbuatan terdakwa tersebut terjadi pada Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekitar Pukul 18.45 WIB.
Peristiwa berawal saat Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung mendapatkan informasi dari saksi Makmur yang merupakan seorang driver ojek online bahwa dirinya telah menerima orderan untuk mengantar satu bungkus plastik warna merah yang berisikan baju dewasa lusuh yang mencurigakan.
Kemudian di hadapan saksi Marzukin yang merupakan sesama rekan ojek online, saksi Makmur memeriksa paket tersebut dan pada saat baju tersebut diangkat terjatuhlah satu bungkus plastik klip kecil bening berisikan sabu.
Tidak lama tersebut, kemudian dua driver ojek online tersebut mendatangi BNNP untuk mengetahui peristiwa tersebut.
Baca Juga: Niat Balap Liar, Pelajar SMA Curi Motor Teman Lalu Bongkar Onderdilnya
Tim Opsnal BNNP yang mengetahui itu kemudian turut mendatangi terdakwa untuk menanyakan perihal paket tersebut di Perumahan Bumi Karomah Jaya 3 NoB1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Tim Opsnal BNNP Lampung juga menanyakan perihal paket kiriman yang dikirimkan melalui driver ojek online berupa satu bungkus plastik warna merah.
Selanjutnya terdakwa mengeluarkan paket kiriman tersebut dari dalam rumah dan paket tersebut dibuka di hadapan Tim BNNP Lampung dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisi satu buah kaos warna putih bercorak hijau muda yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal warna putih diduga sabu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Niat Balap Liar, Pelajar SMA Curi Motor Teman Lalu Bongkar Onderdilnya
-
Hujan Deras! 2 Desa di Jati Agung Lampung Selatan Terendam Banjir
-
Banjir Bandar Lampung: DPRD Desak Pemkot Prioritaskan Perbaikan Drainase, Bukan Kereta Gantung
-
23 Titik di Bandar Lampung Terendam Banjir, 3 Orang Meninggal
-
'Ibu Ibu' Lirih Dua Balita Lihat Orang Tuanya Tertimpa Rumah saat Longsor di Bandar Lampung
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun
-
Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau
-
Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu
-
Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam
-
Akselerasi Pembiayaan Perumahan, BRI Catat Penyaluran KPP Rp12 Triliun