Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Februari 2025 | 19:02 WIB
Ilustrasi pengadilan. Oknum polisi Ricky yang memesan sabu via ojek online dihukum penjara selama satu tahun dan empat bulan. [Pexels/Sora Shimazaki]

SuaraLampung.id - Oknum polisi Ricky Raya Pakpahan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. 

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menyatakan polisi berpangkat Bripka itu bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ricky Raya Pakpahan selama satu tahun dan empat bulan," kata Hendro dalam persidangan, Selasa (25/2/2025).

Putusan tersebut lebih tinggi empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ricky Raya Pakpahan selama satu tahun penjara.

Baca Juga: Niat Balap Liar, Pelajar SMA Curi Motor Teman Lalu Bongkar Onderdilnya

Atas putusan tersebut, terdakwa Ricky Raya Pakpahan melalui penasihat hukumnya, Saidan bersama jaksa menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Ricky Raya Pakpahan menjalani sidang putusan lantaran telah melakukan pemesanan sabu melalui ojek online. Perbuatan terdakwa tersebut terjadi pada Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekitar Pukul 18.45 WIB.

Peristiwa berawal saat Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung mendapatkan informasi dari saksi Makmur yang merupakan seorang driver ojek online bahwa dirinya telah menerima orderan untuk mengantar satu bungkus plastik warna merah yang berisikan baju dewasa lusuh yang mencurigakan.

Kemudian di hadapan saksi Marzukin yang merupakan sesama rekan ojek online, saksi Makmur memeriksa paket tersebut dan pada saat baju tersebut diangkat terjatuhlah satu bungkus plastik klip kecil bening berisikan sabu.

Tidak lama tersebut, kemudian dua driver ojek online tersebut mendatangi BNNP untuk mengetahui peristiwa tersebut.

Baca Juga: Hujan Deras! 2 Desa di Jati Agung Lampung Selatan Terendam Banjir

Tim Opsnal BNNP yang mengetahui itu kemudian turut mendatangi terdakwa untuk menanyakan perihal paket tersebut di Perumahan Bumi Karomah Jaya 3 NoB1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Tim Opsnal BNNP Lampung juga menanyakan perihal paket kiriman yang dikirimkan melalui driver ojek online berupa satu bungkus plastik warna merah.

Selanjutnya terdakwa mengeluarkan paket kiriman tersebut dari dalam rumah dan paket tersebut dibuka di hadapan Tim BNNP Lampung dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisi satu buah kaos warna putih bercorak hijau muda yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal warna putih diduga sabu. (ANTARA)

Load More