SuaraLampung.id - Oknum polisi Ricky Raya Pakpahan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menyatakan polisi berpangkat Bripka itu bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ricky Raya Pakpahan selama satu tahun dan empat bulan," kata Hendro dalam persidangan, Selasa (25/2/2025).
Putusan tersebut lebih tinggi empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ricky Raya Pakpahan selama satu tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ricky Raya Pakpahan melalui penasihat hukumnya, Saidan bersama jaksa menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Ricky Raya Pakpahan menjalani sidang putusan lantaran telah melakukan pemesanan sabu melalui ojek online. Perbuatan terdakwa tersebut terjadi pada Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekitar Pukul 18.45 WIB.
Peristiwa berawal saat Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung mendapatkan informasi dari saksi Makmur yang merupakan seorang driver ojek online bahwa dirinya telah menerima orderan untuk mengantar satu bungkus plastik warna merah yang berisikan baju dewasa lusuh yang mencurigakan.
Kemudian di hadapan saksi Marzukin yang merupakan sesama rekan ojek online, saksi Makmur memeriksa paket tersebut dan pada saat baju tersebut diangkat terjatuhlah satu bungkus plastik klip kecil bening berisikan sabu.
Tidak lama tersebut, kemudian dua driver ojek online tersebut mendatangi BNNP untuk mengetahui peristiwa tersebut.
Baca Juga: Niat Balap Liar, Pelajar SMA Curi Motor Teman Lalu Bongkar Onderdilnya
Tim Opsnal BNNP yang mengetahui itu kemudian turut mendatangi terdakwa untuk menanyakan perihal paket tersebut di Perumahan Bumi Karomah Jaya 3 NoB1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Tim Opsnal BNNP Lampung juga menanyakan perihal paket kiriman yang dikirimkan melalui driver ojek online berupa satu bungkus plastik warna merah.
Selanjutnya terdakwa mengeluarkan paket kiriman tersebut dari dalam rumah dan paket tersebut dibuka di hadapan Tim BNNP Lampung dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisi satu buah kaos warna putih bercorak hijau muda yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal warna putih diduga sabu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Niat Balap Liar, Pelajar SMA Curi Motor Teman Lalu Bongkar Onderdilnya
-
Hujan Deras! 2 Desa di Jati Agung Lampung Selatan Terendam Banjir
-
Banjir Bandar Lampung: DPRD Desak Pemkot Prioritaskan Perbaikan Drainase, Bukan Kereta Gantung
-
23 Titik di Bandar Lampung Terendam Banjir, 3 Orang Meninggal
-
'Ibu Ibu' Lirih Dua Balita Lihat Orang Tuanya Tertimpa Rumah saat Longsor di Bandar Lampung
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh! Kambing Warga Tanggamus Diduga Diterkam Beruang di Tengah Malam
-
Didominasi Sektor Produksi, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Terbaru untuk Belanja Kebutuhan Dapur: Dompet Aman
-
Detik-detik Mengerikan Terekam CCTV, Pekerja Pabrik di Lampung Tengah Terlindas Alat Berat
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Kagetin Saldo Kamu di Awal Pekan