SuaraLampung.id - Oknum polisi Ricky Raya Pakpahan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menyatakan polisi berpangkat Bripka itu bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ricky Raya Pakpahan selama satu tahun dan empat bulan," kata Hendro dalam persidangan, Selasa (25/2/2025).
Putusan tersebut lebih tinggi empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ricky Raya Pakpahan selama satu tahun penjara.
Baca Juga: Niat Balap Liar, Pelajar SMA Curi Motor Teman Lalu Bongkar Onderdilnya
Atas putusan tersebut, terdakwa Ricky Raya Pakpahan melalui penasihat hukumnya, Saidan bersama jaksa menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Ricky Raya Pakpahan menjalani sidang putusan lantaran telah melakukan pemesanan sabu melalui ojek online. Perbuatan terdakwa tersebut terjadi pada Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekitar Pukul 18.45 WIB.
Peristiwa berawal saat Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung mendapatkan informasi dari saksi Makmur yang merupakan seorang driver ojek online bahwa dirinya telah menerima orderan untuk mengantar satu bungkus plastik warna merah yang berisikan baju dewasa lusuh yang mencurigakan.
Kemudian di hadapan saksi Marzukin yang merupakan sesama rekan ojek online, saksi Makmur memeriksa paket tersebut dan pada saat baju tersebut diangkat terjatuhlah satu bungkus plastik klip kecil bening berisikan sabu.
Tidak lama tersebut, kemudian dua driver ojek online tersebut mendatangi BNNP untuk mengetahui peristiwa tersebut.
Baca Juga: Hujan Deras! 2 Desa di Jati Agung Lampung Selatan Terendam Banjir
Tim Opsnal BNNP yang mengetahui itu kemudian turut mendatangi terdakwa untuk menanyakan perihal paket tersebut di Perumahan Bumi Karomah Jaya 3 NoB1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Tim Opsnal BNNP Lampung juga menanyakan perihal paket kiriman yang dikirimkan melalui driver ojek online berupa satu bungkus plastik warna merah.
Selanjutnya terdakwa mengeluarkan paket kiriman tersebut dari dalam rumah dan paket tersebut dibuka di hadapan Tim BNNP Lampung dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisi satu buah kaos warna putih bercorak hijau muda yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal warna putih diduga sabu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Aturan Hukuman Mati Untuk Kepala Daerah Korupsi Disahkan Prabowo
-
Penyerbuan TNI ke Markas Polisi di Tarakan, Setara: Harus Diproses dalam Peradilan Umum
-
Kabar Gembira! Pemerintah Upayakan Ojol Dapat THR Sebelum Lebaran
-
Kasus Hukum Berlanjut, Evelin Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dipanggil Polisi Usai Ditetapkan Tersangka
-
Lagu Band Sukatani Kini Ada Versi Bahasa Inggris, Netizen: Disuruh Klarifikasi Nggak Ya?
Terpopuler
- Kekayaan Rosan Roeslani di LHKPN: CEO Danantara yang Cetak Harta Fantastis
- Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke Hotman Paris: I Love You, Mudah-mudahan Enggak Marah ke Gue
- CEK FAKTA: Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi
- Dony Oskaria Jadi Direksi Danantara, Pernah Disindir DPR Terkait Saham Usaha Raffi Ahmad
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
Pilihan
-
PSSI Gantung Nasib Indra Sjafri untuk SEA Games 2025?
-
Jordi Cruyff Jadi Penasihat Teknik Timnas Indonesia, Pengamat: Ia Punya Modal Bagus
-
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Eks Pemain Persija: RIP Teman!
-
Sepak Bola Indonesia Berduka, Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia
-
3 Kata Jordi Cruyff Pasca Diangkat Jadi Penasihat Teknis Timnas Indonesia
Terkini
-
Pilkada Pesawaran PSU: Akademisi Unila Soroti Kinerja Penyelenggara
-
18 Ribu Ekor Burung Diselamatkan dari Penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni di 2024
-
Mahasiswa KKN Hanyut di Sungai Way Sabu Ditemukan Meninggal
-
Polisi di Lampung Pesan Sabu via Ojol, Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
-
Bejat! Kakek di Pringsewu Cabuli Cucu Tiri 5 Tahun, Rekam Aksi Pakai HP Korban