SuaraLampung.id - Seorang pelajar SMA berinisial SM (18) ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat, Polresta Bandar Lampung pada Senin (24/2/2025).
Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Ono Karyono mengatakan, pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor milik temannya sendiri pada Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pelaku mencuri sepeda motor temannya yang terparkir di lahan parkir di salah satu SMA di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung," kata Ono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (25/2/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi melalui video rekaman kamera CCTV milik sekolah. Dalam aksinya, pelaku memakai sweater hitam dan kaca mata, masuk ke dalam lingkungan sekolah dan keluar sambil membawa sepeda motor hasil curian.
"Motor korban diambil dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah dicuri pelaku. Ini memang sudah direncanakan, jadi kunci motor sebelumnya sudah diambil saat pelaku main ke rumah korban," ujar AKP Ono Karyono.
Pelaku yang merupakan mantan siswa di tempat korban sekolah saat ini, mengetahui korban sedang ada kegiatan sekolah hingga malam.
Kedatangan pelaku ke sekolah tersebut, awalnya tidak dicurigai oleh petugas keamanan sekolah, karena pelaku pernah sekolah di tempat tersebut. Bahkan pelaku sempat menyapa satpam saat berjaga di pintu masuk sekolah.
"Pelaku ini pernah sekolah bareng sama korban, ketika naik kelas 3, pelaku pindah sekolah. Hasil penyelidikan dan koordinasi dengan pihak sekolah, akhirnya didapati identitas pelaku lewat rekaman CCTV sekolah," ungkap AKP Ono Karyono.
Setelah mencuri, motor hasil curian dibawa pelaku ke tempat temannya, untuk dibongkar dengan alasan akan dipergunakan untuk balap liar. Bodi samping, depan, hingga plat nomor polisi di copot semua, alasannya digunakan untuk balap liar.
Baca Juga: Banjir Bandar Lampung: DPRD Desak Pemkot Prioritaskan Perbaikan Drainase, Bukan Kereta Gantung
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sehelai sweater hitam, sehelai celana panjang seragam SMA, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna abu abu milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Banjir Bandar Lampung: DPRD Desak Pemkot Prioritaskan Perbaikan Drainase, Bukan Kereta Gantung
-
23 Titik di Bandar Lampung Terendam Banjir, 3 Orang Meninggal
-
'Ibu Ibu' Lirih Dua Balita Lihat Orang Tuanya Tertimpa Rumah saat Longsor di Bandar Lampung
-
Nekat Terjang Banjir, Nyawa Melayang! 1 Wanita Tewas di Sukabumi Bandar Lampung
-
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimbun Longsor Saat Makan Malam, Anak 5 Tahun Selamat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami
-
Nelayan di Lampung Ditemukan Tewas Setelah Kapalnya Terbalik Saat Melaut
-
Pangkat Tiga dan Akar Pangkat Tiga: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Lengkap
-
Di WEF Davos 2026, BRI Dorong UMKM Jadi Agenda Utama Keuangan Dunia