SuaraLampung.id - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati terhadap empat orang terdakwa dalam perkara narkotika pada tahun 2024.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Alfarobi mengatakan, tidak hanya hukuman mati pengadilan juga telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa narkotika.
"Tahun 2024 ada empat yang sudah dihukum mati, kemudian 10 seumur hidup," katanya, Jumat (14/2/2025) kemarin.
Dia melanjutkan perkara narkotika merupakan perkara terbanyak yang disidang majelis hakim dalam pengadilan. Perkara yang telah masuk tersebut, kata dia, ada sebanyak 494 perkara narkotika.
"Saya rasa dengan angka ini menunjukkan bahwa Provinsi Lampung sedang darurat narkotika. Tidak hanya Lampung, mungkin ada beberapa provinsi lainnya," kata dia.
Sementara itu selama dua bulan terakhir di tahun 2025 telah ada sebanyak 89 perkara narkotika yang sedang ditangani oleh pengadilan.
Selain perkara narkotika, kata Alfarobi, perkara yang merusak generasi bangsa lainnya diantaranya perkara ITE seperti prostitusi, judi online, dan lainnya.
"Tahun berjalan ini saja sudah ada 89 perkara narkotika. Untuk ITE tahun 2024 lalu ada sembilan dan tahun ini ada empat," kata dia.
Alfarobi mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung khususnya generasi muda agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sekalipun itu pemakai, pengedar, dan lainnya. Ia juga mengingatkan kepada generasi muda juga tidak menyisipkan konten atau situs judi online melalui media sosial.
Baca Juga: Lebih dari Separuh Sidang di PN Tanjungkarang Tahun 2024 Adalah Kasus Narkoba
"Bahaya kalau kita terlibat dalam narkotika, maka akan rusak bangsa kita. Kemudian ingat kepada masyarakat, bahwa sekedar menyisipkan situs atau link di media sosial pun itu ada pidana nya," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis