Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 05 Desember 2024 | 18:33 WIB
Sebanyak 21 napi Lapas Narkotika Bandar Lampung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Rabu (4/12/2024). [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Sebanyak 21 narapidana golongan 'high risk' penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

Dari 21 napi tersebut, salah satunya terdapat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami yang mendapat hukuman mati.

Pemindahan 21 napi ini dilakukan pada Rabu (4/12/2024) dengan kawalan ketat aparat Brimob Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya diminta Kanwil Kemenkumham Lampung untuk membantu pengamanan dalam proses pemindahan tersebut.

Baca Juga: 1.300 KM Jalan Nasional di Lampung Diperbaiki, Persiapan Libur Nataru

"Tadi malam sudah dilakukan pemindahan 21 narapidana yang dimana kami Polda Lampung diminta untuk melakukan pengamanan," katanya, Kamis (5/12/2024).

Menurut dia, total anggota yang terlibat dalam pengamanan sebanyak 13 personel. "Ada 13 personel terdiri dari 10 personil Brimob dan 3 personil PJR Ditlantas Polda Lampung," jelasnya.

Umi membenarkan dari 21 napi tersebut ada Andri Gustami yang dimana mendapatkan vonis hukuman mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

"Benar, salah satunya Andre Gustami dari 21 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan," ujarnya.

Proses pemindahan ini bertujuan untuk menanggulangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di TPA Bakung Bandar Lampung, 22 Mobil Damkar Dikerahkan

Load More