SuaraLampung.id - Para korban penipuan dan penggelapan Direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan (27) mengapresiasi langkah Polda Lampung yang sudah menangkap pelaku.
Kuasa hukum korban, Muhidin dan Hery Enmawan, mengatakan, aksi pelaku telah merugikan para korban hingga Rp10,36 miliar.
Pihaknya berharap polisi dapat mengungkap seluruh aliran dana penggelapan tersebut, apalagi barang bukti yang berhasil disita aparat penegak hukum nilainya masih lebih rendah dari total nilai penipuan yang dilakukan pelaku.
"Kami sangat mengapresiasi gerak cepat dalam menangkap pelaku. Kami berharap penyidik dapat menggali lebih dalam agar seluruh aliran dana milik korban bisa terungkap," ujarnya.
Hery mengapresiasi penyidik yang telah menyita harta tersangka yang diduga hasil kejahatannya berupa dua mobil mewah dan dua unit mobil truk, dan buku rekening.
"Kami juga berharap penyidik bisa mendalami dan menelusuri lagi harta kekayaan pelaku dari hasil penipuan dan penggelapannya," tambah Muhidin.
Salah satu korban, M. Rozikin, mengaku tidak menyangka menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Ramadhan.
Ia dan petani lain tergiur oleh harga tinggi biji yang ditawarkan pelaku. "Selama tiga bulan transaksi kami lancar, jadi kami tidak menduga akan ditipu. Saya bersyukur pelaku akhirnya ditangkap. Ini menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati," ujarnya.
Rozikin berharap kepolisian dapat menelusuri seluruh aliran dana hasil kejahatan dan mengungkap kemungkinan pelaku lain.
Baca Juga: Momen Langka! Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Kebun Raya Liwa
"Saya mewakili 12 pelapor dari Kabupaten Lampung Barat mengucapkan terima kasih atas kinerja Polda Lampung," tambahnya.
Tersangka Ahmad Ramadan ditangkap pada 29 November 2024 di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, setelah buron sejak September.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil mewah, truk, perhiasan dan tabungan senilai total Rp4 miliar.
Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta di Bandar Lampung.
Meski pembeli telah membayar, tersangka tidak menyerahkan uang kepada korban dan malah menghilang.
Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius.
"Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan kerugian sangat besar. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Polda Lampung berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan," pungkas Kombes Pahala.
Akibat perbuatannya, Ahmad Ramadan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Momen Langka! Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Kebun Raya Liwa
-
4 Pohon Tumbang Sempat Tutup Akses Jalan Liwa-Krui
-
Dirut Muda Tipu Petani Kopi Miliaran, Ford Mustang & Rolex Setengah Miliar Disita
-
Berbagai Modus Licik Karyawan Bank Lampung Kuras Rp3,1 Miliar
-
Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,