SuaraLampung.id - Para korban penipuan dan penggelapan Direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan (27) mengapresiasi langkah Polda Lampung yang sudah menangkap pelaku.
Kuasa hukum korban, Muhidin dan Hery Enmawan, mengatakan, aksi pelaku telah merugikan para korban hingga Rp10,36 miliar.
Pihaknya berharap polisi dapat mengungkap seluruh aliran dana penggelapan tersebut, apalagi barang bukti yang berhasil disita aparat penegak hukum nilainya masih lebih rendah dari total nilai penipuan yang dilakukan pelaku.
"Kami sangat mengapresiasi gerak cepat dalam menangkap pelaku. Kami berharap penyidik dapat menggali lebih dalam agar seluruh aliran dana milik korban bisa terungkap," ujarnya.
Hery mengapresiasi penyidik yang telah menyita harta tersangka yang diduga hasil kejahatannya berupa dua mobil mewah dan dua unit mobil truk, dan buku rekening.
"Kami juga berharap penyidik bisa mendalami dan menelusuri lagi harta kekayaan pelaku dari hasil penipuan dan penggelapannya," tambah Muhidin.
Salah satu korban, M. Rozikin, mengaku tidak menyangka menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Ramadhan.
Ia dan petani lain tergiur oleh harga tinggi biji yang ditawarkan pelaku. "Selama tiga bulan transaksi kami lancar, jadi kami tidak menduga akan ditipu. Saya bersyukur pelaku akhirnya ditangkap. Ini menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati," ujarnya.
Rozikin berharap kepolisian dapat menelusuri seluruh aliran dana hasil kejahatan dan mengungkap kemungkinan pelaku lain.
Baca Juga: Momen Langka! Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Kebun Raya Liwa
"Saya mewakili 12 pelapor dari Kabupaten Lampung Barat mengucapkan terima kasih atas kinerja Polda Lampung," tambahnya.
Tersangka Ahmad Ramadan ditangkap pada 29 November 2024 di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, setelah buron sejak September.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil mewah, truk, perhiasan dan tabungan senilai total Rp4 miliar.
Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta di Bandar Lampung.
Meski pembeli telah membayar, tersangka tidak menyerahkan uang kepada korban dan malah menghilang.
Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Berita Terkait
-
Momen Langka! Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Kebun Raya Liwa
-
4 Pohon Tumbang Sempat Tutup Akses Jalan Liwa-Krui
-
Dirut Muda Tipu Petani Kopi Miliaran, Ford Mustang & Rolex Setengah Miliar Disita
-
Berbagai Modus Licik Karyawan Bank Lampung Kuras Rp3,1 Miliar
-
Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Promo Domino's Pizza: Diskon 45 Persen 1 Large Pizza Volcano Cheese Plus Martabak Pizza
-
Superindo Gelar Promo Pesta Daging Rendang, Borong Sepuasnya Hanya 4 Hari
-
Belanja Hemat Kebutuhan Si Kecil di Alfamart: Diskon Hingga 40 Persen dan Gratis Ongkir Sepuasnya!
-
Promo Minyak Goreng Indomaret 2-8 Oktober 2025: Bikin Masakan Makin Favorit Keluarga
-
Jalan Lampung Rusak: DPRD Tagih Tanggung Jawab Perusahaan Bukan Cuma CSR