SuaraLampung.id - Seorang karyawan Bank Lampung berinsial DO (37) melakukan pemalsuan data laporan rekening bank yang mengakibatkan perusahaan merugi Rp3,1 miliar.
Atas perbuatannya itu, DO ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat pada 28 Oktober 2024 di kantor pusat bank tempatnya bekerja di Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, kasus ini baru diekspos ke publik karena masih terus penyelidikan.
"Pelaku diduga telah memanipulasi laporan keuangan, menghapus catatan penting, hingga membuat laporan palsu," ujar Juherdi, Selasa (3/12/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku menyalahgunakan wewenangnya sebagai karyawan bank saat masih bekerja di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Liwa, Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat pada tahun 2023 hingga April 2024.
"Modus operandi pelaku dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya melalui kredit topengan (KUR), di mana tersangka mengajukan kredit menggunakan nama orang lain atas persetujuan orang tersebut dan akan membayar angsurannya," ujar Juherdi.
Saat itu, tersangka beralasan akan bertanggung jawab terhadap pembayaran angsuran kredit debitur tersebut, lalu tersangka menyiapkan berkas pengajuan kredit bersama korban dan melakukan survei.
Setelah pengajuan kredit tersebut cair, seluruh uang hasil pencairan kredit tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Modus lain yang digunakan tersangka yakni dengan menggunakan kredit tempilan KUR.
Sebelum melakukan pengajuan kredit, debitur menghubungi tersangka, yang selanjutnya terjadi kesepakatan antara dengan debitur yang hendak mengajukan kredit.
Baca Juga: Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar
"Lalu terjadi kesepakatan antara debitur dan tersangka, ada sebagian uang pencairan kredit yang dipergunakan, dengan alasan akan mempertanggung jawabkan uang yang dipergunakannya tersebut," sebut Juherdi.
Kemudian setelah pengajuan kredit debitur tersebut cair, debitur kemudian menyerahkan uang kepada tersangka DO sesuai dengan kesepakatan yang terjadi sebelumnya. Lalu tersangka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.
Kemudian terjadi penyalahgunaan uang angsuran, dimana terdapat debitur-debitur yang sebelum jatuh tempo pembayaran angsuran atau sesudah jatuh tempo pembayaran angsuran, dilakukan penagihan oleh tersangka.
Lalu debitur-debitur tersebut diarahkan untuk memberikan uang kepada tersangka, dengan dalih untuk membantu debitur tersebut. Namun setelah uang pembayaran angsuran diberikan kepada tersangka, uang tersebut tidak disetorkan ke bank.
Kemudian saat penyalahgunaan uang pelunasan, terdapat debitur eksisting atau suami istri, selanjutnya pada saat dilakukan penagihan pelunasan kredit oleh tersangka tersebut, debitur suami istri menyampaikan belum dapat melunasi kredit.
Tersangka kemudian menyampaikan untuk mengajukan kembali kredit dengan mengunakan salah satu dari suami atau istri debitur tersebut, dengan alasan untuk menutup salah satu kredit dari suami istri tersebut.
Berita Terkait
-
Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar
-
Gajah Liar Obrak-Abrik Makam di Lampung Barat, Warga Geger
-
Leher Terjepit Lift, Karyawan Mr. Donat Indomaret Bandar Lampung Meninggal
-
IRT Tipu Pengusaha Minyak Goreng Rp94 Juta, Ditangkap Dekat SD di Tulang Bawang
-
Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar
-
Lampung Raup Cuan USD 251 Juta di Pasar Global Sepanjang Mei
-
Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng
-
Sinyal Positif Pariwisata Lampung: Lebih dari 113 Ribu Tamu Serbu Hotel Sepanjang Mei
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo