SuaraLampung.id - Seorang karyawan Bank Lampung berinsial DO (37) melakukan pemalsuan data laporan rekening bank yang mengakibatkan perusahaan merugi Rp3,1 miliar.
Atas perbuatannya itu, DO ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat pada 28 Oktober 2024 di kantor pusat bank tempatnya bekerja di Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, kasus ini baru diekspos ke publik karena masih terus penyelidikan.
"Pelaku diduga telah memanipulasi laporan keuangan, menghapus catatan penting, hingga membuat laporan palsu," ujar Juherdi, Selasa (3/12/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku menyalahgunakan wewenangnya sebagai karyawan bank saat masih bekerja di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Liwa, Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat pada tahun 2023 hingga April 2024.
"Modus operandi pelaku dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya melalui kredit topengan (KUR), di mana tersangka mengajukan kredit menggunakan nama orang lain atas persetujuan orang tersebut dan akan membayar angsurannya," ujar Juherdi.
Saat itu, tersangka beralasan akan bertanggung jawab terhadap pembayaran angsuran kredit debitur tersebut, lalu tersangka menyiapkan berkas pengajuan kredit bersama korban dan melakukan survei.
Setelah pengajuan kredit tersebut cair, seluruh uang hasil pencairan kredit tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Modus lain yang digunakan tersangka yakni dengan menggunakan kredit tempilan KUR.
Sebelum melakukan pengajuan kredit, debitur menghubungi tersangka, yang selanjutnya terjadi kesepakatan antara dengan debitur yang hendak mengajukan kredit.
Baca Juga: Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar
"Lalu terjadi kesepakatan antara debitur dan tersangka, ada sebagian uang pencairan kredit yang dipergunakan, dengan alasan akan mempertanggung jawabkan uang yang dipergunakannya tersebut," sebut Juherdi.
Kemudian setelah pengajuan kredit debitur tersebut cair, debitur kemudian menyerahkan uang kepada tersangka DO sesuai dengan kesepakatan yang terjadi sebelumnya. Lalu tersangka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.
Kemudian terjadi penyalahgunaan uang angsuran, dimana terdapat debitur-debitur yang sebelum jatuh tempo pembayaran angsuran atau sesudah jatuh tempo pembayaran angsuran, dilakukan penagihan oleh tersangka.
Lalu debitur-debitur tersebut diarahkan untuk memberikan uang kepada tersangka, dengan dalih untuk membantu debitur tersebut. Namun setelah uang pembayaran angsuran diberikan kepada tersangka, uang tersebut tidak disetorkan ke bank.
Kemudian saat penyalahgunaan uang pelunasan, terdapat debitur eksisting atau suami istri, selanjutnya pada saat dilakukan penagihan pelunasan kredit oleh tersangka tersebut, debitur suami istri menyampaikan belum dapat melunasi kredit.
Tersangka kemudian menyampaikan untuk mengajukan kembali kredit dengan mengunakan salah satu dari suami atau istri debitur tersebut, dengan alasan untuk menutup salah satu kredit dari suami istri tersebut.
Berita Terkait
-
Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar
-
Gajah Liar Obrak-Abrik Makam di Lampung Barat, Warga Geger
-
Leher Terjepit Lift, Karyawan Mr. Donat Indomaret Bandar Lampung Meninggal
-
IRT Tipu Pengusaha Minyak Goreng Rp94 Juta, Ditangkap Dekat SD di Tulang Bawang
-
Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari