Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 04 Desember 2024 | 14:36 WIB
Polda Lampung menggelar ekspose kasus penipuan terhadap petani kopi dan perusahaan penampung kopi yang kerugiannya mencapai miliaran rupiah. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan dan penggelapan para petani kopi dan lada di Lampung Barat. 

Pada perkara ini, polisi sudah menangkap tersangka bernama Ahmad Ramadan (27), yang menjabat sebagai Direktur PT. Adera Ramanda Group.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan, penyidik melakukan pendalaman terkait indikasi TPPU.

"Jika memang nantinya hasil pendalaman didapat bukti kuat dan memenuhi unsur TPPU, tentu akan kami proses," kata Pahala Simanjuntak saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (4/12/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Berbagai Modus Licik Karyawan Bank Lampung Kuras Rp3,1 Miliar

Menurut dia, jika nantinya ada bukti kuat dan aset-aset beralih jadi tempat TPPU, Polda Lampung akan berupaya memproses sesuai undang-undang.

"Jadi pelaku ini merugikan para petani kopi di Lampung Barat dan juga perusahaan. Motifnya untuk keuntungan dan keperluan pribadi," ujar Pahala.

Pahala menyebut, tersangka berperan sebagai trader kopi. Awalnya ia menampung kopi dari masyarakat petani di Lampung Barat, untuk dijual dan dimasukkan ke dua perusahaan di Lampung yaitu PT LDC dan PT. Asia Makmur.

"Setelah memasukkan kopi, proses pembayarannya langsung dibayarkan oleh perusahaan ke tersangka, tapi uang pembayaran itu tidak diserahkan ke petani," ujar Pahala.

Setelah menerima pembayaran, tersangka berjanji ke perusahaan akan menyerahkan kopinya lagi senilai Rp1,5 miliar. Tersangka lalu berutang ke PT Asia Makmur, namun setelah uang diserahkan dia ini tidak setor kopi lagi ke perusahaan tersebut.

Baca Juga: Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang mewah mulai dari mobil, rumah, jam rolex, hingga perhiasan dari tersangka untuk dijadikan barang bukti perkara.

Ada pun barang mewah yang disita yakni mobil Ford Mustang GT 5 seharga Rp1,9 miliar beserta furniture Rp150 juta, rumah mewah senilai Rp1,5 miliar di Bandung, mobil Hyundai Palisade harga Rp910 juta, dan jam tangan mewah merek Rolex seharga Rp599 juta.

Lalu ada juga jam tangan baume dan mercier seharga Rp29 juta, jam tangan bermerek Breitling harga Rp1,6 juta, kalung salip emas, kalung emas putih, kalung perak, cincin berlian, cincin emas, dan Iphone 15 Pro.

Kemudian barang bukti lainnya ada selembar surat kuasa korban untuk membuat laporan polisi, sebundel akta pendirian PT Asia Makmur, selembar setoran tunai bank senilai Rp1,5 miliar ke rekening tersangka, 14 lembar nota pembelian kopi dan lada, enam bundel bukti pembayaran dari PT LDC, dan uang tunai Rp750 juta.

Seluruh barang bukti yang disita dan diamankan Polda Lampung tersebut, sebagian merupakan hasil dari kejahatan tersangka ke para petani kopi dan lada di Lampung Barat.

Penangkapan terhadap tersangka sendiri memakan waktu lama, untuk memastikan keberadaan pelaku. Setelah didalami, tim menangkap pelaku di wilayah Jawa Barat tanpa perlawanan pada 29 November 2024.

Kombes Pahala menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.

Load More