SuaraLampung.id - Sepanjang tahun 2024, perkara narkotika adalah yang terbanyak disidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kasusnya mencapai 660 perkara.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Salman Alfarisi menjelaskan 660 perkara narkotika yang telah disidangkan tersebut merupakan bagian dari 1.236 perkara yang telah masuk dalam persidangan di tahun 2024.
"Sisa perkara lainnya 210 perkara pencurian, 75 perkara penggelapan, 42 perkara perlindungan anak, 43 perkara penipuan, dan 28 perkara senjata api atau benda tajam," katanya saat menyampaikan refleksi akhir tahun di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (31/12/2024).
Dari 1.236 perkara yang masuk tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memutus berbagai perkara sebanyak 1.175 perkara. Untuk di tahun 2024, lanjut dia, pengadilan masih menyisakan perkara sebanyak 217 perkara.
Baca Juga: 21 Napi High Risk Lampung Dikirim ke Nusakambangan, Ada Mantan Polisi
"Tahun 2024 ini perkara yang masuk lebih banyak sehingga yang belum terselesaikan lumayan banyak dibandingkan tahun 2023 lalu. Tahun ini sisi perkara sebanyak 217 dan tahun 2023 sisa perkara 170. Untuk capaian kinerja tahun 2024 ini mencapai 83,01 persen," kata dia.
Pada penyampaian refleksi akhir tahun tersebut, ia mengharapkan ke depan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dapat lebih baik lagi dalam menyelesaikan perkara sehingga tidak ada perkara yang disisakan.
"Kita akan berusaha lagi, semoga ke depan dapat lebih baik lagi dalam hal penyelesaian perkara dan lainnya. Mudah-mudahan ini awal yang baik," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Skandal DWP: 3 Perwira Polisi Dipecat, 1 Demosi, Uang Rp 2,5 M Bakal Dikembalikan
-
MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada dengan Mayoritas Pilbup, Sidang Perdana 8 Januari 2025
-
Sidang Etik Terhadap 18 Polisi yang Terlibat Pemerasan Saat Konser DWP Dilanjutkan
-
Divonis PTDH Sidang Etik Pemerasan Terhadap Penonton Konser DWP, Kombes Donald Ajukan Banding
-
Apa Agama Helena Lim? Ibunya Takbir dan Bersyahadat Saat Sang Putri Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah!
Terpopuler
- Penggunaan Kata 'Para' Gibran Dibandingkan dengan 'Fon' Anies, Warganet: Baru Tau Kalau...
- Angelina Sondakh Dulu Dipenjara Berapa Tahun? Vonisnya Kini Dibandingkan dengan Kasus Harvey Moeis
- Sikap Gibran Tak Beri Sambutan Lagi Jadi Sorotan, Lebih Suka Diajak Selfie
- Pengumuman! Elkan Baggott Comeback
- Jay Idzes: Ini Gila, Saya Bermimpi....
Pilihan
-
Debut Mengecewakan di Proliga 2025, Sabina Altynbekova: Kami Gugup...
-
Keras! Menperin: Apple Cuma Cari Cuan di RI
-
Polemik Pendidikan Gratis Rudy-Seno, Dewan Kaltim: Jangan Korbankan Anggaran Sektor Lain
-
Pemprov Kaltim Turunkan Tarif PKB dan BBNKB, Terendah di Indonesia
-
Miliaran Rupiah Terpasang, ETLE Bontang Belum Berfungsi Setelah 2 Bulan
Terkini
-
Gaji & BPJS Karyawan Tak Dibayar, DPRD Segera Panggil Bos Produsen Minuman Great
-
TPA Bakung Disegel Menteri LH, Pemkot Bandar Lampung Mulai Berbenah
-
14 Polisi Lampung Dipecat, Kapolda: Tak Ada Toleransi!
-
5 DPO Kejari Bandar Lampung Masih Berkeliaran, Siapa Saja Mereka?
-
Pemkot Bandar Lampung Siap Bebaskan Retribusi PBG untuk Program 3 Juta Rumah