Dua Pelajar Terlibat Pemerkosaan
Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar.
Dua pelaku yang juga masih berstatus pelajar ini ialah beinisial RS (15) dan RNS (17). Mereka merupakan warga Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang.
Setelah mendapakan laporan, Unit PPA bersama Tekab 308 menangkap kedua pelaku di kediamannya di Menggal Timur.
Baca Juga: PNS BPN Pesawaran Tipu Ratusan Juta, Modus Bantu Urus Sertifikat Tanah
"Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Tubaba untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, Selasa (29/04/2025).
Peristiwa ini bermula saat korban RM (13) bersama temannya, WA, pulang ke rumah dari kediaman sang nenek pada Selasa (22/4/2025).
Ketika korban masuk rumah, tiba tiba kedua pelaku ikut masuk ke rumah korban dan mengunci pintu rumah. Selanjutnya pelaku RS menarik paksa korban ke kamar korban terjadilah pemerkosaan. Pelaku RNS ikut masuk ke kamar korban melakukan hal serupa.
Setelah kejadian tersebut kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Korban merasa takut dan trauma lalu menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Bejat! 2 Pria Perkosa dan Paksa Gadis Asal Pringsewu Gugurkan Kandungan
Kedua tersangka dijerat pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (ANTARA)
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Hotline Pengaduan Premanisme di Lampung Dibuka! Laporkan Jika Anda Jadi Korban
-
PSU Pilkada Pesawaran: KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Lebih Tinggi
-
Mahasiswa Kedokteran di Lampung Jadi Terdakwa Pemerkosaan: Modus Pacaran
-
Lintasan Atletik di Stadion Sumpah Pemuda Dikurangi demi Bhayangkara FC
-
Relokasi Perambah Hutan TNBBS, Begini Kata Gubernur dan Kapolda Lampung