SuaraLampung.id - Seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran di salah satu universitas swasta di Bandar Lampung diseret ke meja hijau karena terlibat kasus pemerkosaan.
Sidang terhadap terdakwa berinisial BAN digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (29/4/2025) dengan agenda eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Desmila Sari menyatakan tetap pada dakwaannya.
"Tetap pada dakwaan kita," katanya menjawab eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (29/4/2025).
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa BAN dengan Pasal 81 ayat (1), (2) juncto Pasal 76D UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut terjadi pada 25 Oktober 2021 saat terdakwa yang merupakan pacar dari korban berinisial PLF mengajak korban ke salah satu hotel di Bandar Lampung dengan dalih untuk mengobrol.
Korban yang menyetujui kemudian sama-sama masuk dan terjadilah perbuatan asusila setelah terdakwa mengancam korban akan membekap jika tidak menurutinya.
"Terdakwa juga mengatakan bahwa akan bertanggungjawab dengan menikahi korban," kata jaksa dalam dakwaannya.
Tidak sampai di situ, perbuatan tersebut terulang kembali di tiga hotel yang ada di Bandar Lampung. Terakhir, kata jaksa dalam dakwaannya, perbuatan tersebut dilakukan pada 2 Februari 2024. Saat itu terdakwa mengajak ke hotel dengan dalih untuk merayakan perayaan empat tahun mereka berpacaran.
Baca Juga: PNS BPN Pesawaran Tipu Ratusan Juta, Modus Bantu Urus Sertifikat Tanah
"Usai melakukan perbuatan terakhirnya, korban menolak saat diajak terdakwa kembali. Namun terdakwa mengancam korban bahwa dirinya akan gantung diri jika korban tidak mau lagi melakukan hubungan tersebut. Korban yang tetap menolak kemudian melaporkan perbuatan tersebut kepada orangtuanya dan melaporkan ke pihak kepolisian," kata jaksa.
Dua Pelajar Terlibat Pemerkosaan
Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar.
Dua pelaku yang juga masih berstatus pelajar ini ialah beinisial RS (15) dan RNS (17). Mereka merupakan warga Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang.
Setelah mendapakan laporan, Unit PPA bersama Tekab 308 menangkap kedua pelaku di kediamannya di Menggal Timur.
"Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Tubaba untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, Selasa (29/04/2025).
Berita Terkait
- 
            
              PNS BPN Pesawaran Tipu Ratusan Juta, Modus Bantu Urus Sertifikat Tanah
- 
            
              Bejat! 2 Pria Perkosa dan Paksa Gadis Asal Pringsewu Gugurkan Kandungan
- 
            
              Polisi di Lampung Pesan Sabu via Ojol, Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
- 
            
              4 Pengedar Narkoba di Lampung Dihukum Mati di 2024
- 
            
              Ibu Kerja di Luar Negeri, Remaja Putri Asal Lampung Utara Dirudapaksa Ayah Kandung Selama 2 Tahun
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Detik-Detik Penangkapan Komplotan Maling Motor di Mesuji, Nyaris Diamuk Massa
- 
            
              Geger! Remaja Mantan Santri Ditemukan Meninggal di Gubuk di Pringsewu, Keluarga Tolak Autopsi
- 
            
              Disponsori BRImo, 20 Kolaborasi Eksklusif Bakal Ramaikan USS 2025
- 
            
              Perang Mental! Bhayangkara FC vs Persita: Siapa yang Lebih Siap Tempur di Lampung?
- 
            
              Geger Penemuan Mayat Bayi di Perkebunan Karet Lampung Selatan, Polisi Buru Pelaku