SuaraLampung.id - Di balik pintu sebuah kamar kos yang tampak biasa di Kelurahan Pringsewu Utara, sepasang kekasih muda, HA (21) dan RA (19), tidak sedang merajut masa depan.
Mereka justru tengah membangun sebuah 'startup' ilegal dengan omzet puluhan juta rupiah, mengubah tempat tinggal mereka menjadi pabrik rumahan tembakau sintetis yang siap meracuni generasi muda.
Bisnis haram mereka akhirnya digulung oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu. Pada Kamis (17/7/2025) pagi, semua inovasi dan siasat mereka runtuh saat aparat menggerebek pabrik rumahan mereka.
"Kami membongkar home industry ini setelah melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran tembakau sintetis," ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata pada Jumat (18/7/2025).
Model Bisnis Narkoba Generasi Milenial
Pasangan ini menjalankan bisnisnya layaknya startup modern. Mereka belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak dari internet, dipandu oleh pemasok cairan kimia yang mereka temukan di media sosial.
Bahan baku utama, tembakau biasa, mereka beli dari pasar-pasar lokal di Pringsewu agar tidak mencurigakan. Sementara "biang"-nya, cairan sintetis, dipesan secara daring.
Dengan modal awal hanya Rp 3,5 juta pada Maret 2025, bisnis mereka meroket. Hanya dalam beberapa bulan, mereka mampu meraup omzet kotor hingga Rp 24 juta setiap bulannya.
Mereka memasarkan produknya melalui akun Instagram dengan nama yang terdengar keren: butterflaynusantara.
Untuk menghindari deteksi, mereka menerapkan sistem transaksi putus atau no-contact.
Baca Juga: Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
Pembeli wajib mentransfer uang terlebih dahulu, setelah itu mereka akan diberi peta atau arahan ke sebuah titik lokasi untuk mengambil paket yang sudah diletakkan.
"Paket dijual mulai dari harga Rp 50 ribu, tergantung pesanan konsumen," tambah AKP Candra Dinata.
Saat digerebek, polisi menemukan bukti lengkap operasional "startup" mereka.
“Dari penggerebekan di rumah kos, kami mengamankan 18 paket tembakau sintesis siap edar, 1 bungkus tembakau biasa, 1 botol cairan sintesis, serta uang tunai sebesar satu juta rupiah," jelas Candra.
Aset hasil bisnis haram mereka pun turut disita, termasuk dua unit handphone yang menjadi pusat kendali transaksi, serta satu unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana operasional.
Polisi bahkan berhasil melacak lima paket lain yang sudah mereka sebar di beberapa titik pengambilan, namun belum sempat diambil oleh para pembeli.
Berita Terkait
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Renang Pringsewu
-
Pengeroyokan Kepala Pekon Asal Tanggamus Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
-
Mantan Mantri Dibui Korupsi Dana KUR, Ini Penjelasan BRI Pringsewu
-
Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Lokasi Sekolah Garuda di Lampung Selatan: Pemandangan Indah Jadi Pertimbangan
-
Cengkih Lampung Terkontaminasi Zat Radioaktif, Balai Karantina Lampung Buka Suara
-
Perkuat Likuiditas, BRI Dukung Pembiayaan UMKM dari Dana Pemerintah
-
Cengkeh Lampung Terkontaminasi Zat Radioaktif Cesium-137, Bagaimana Nasib Petani dan Ekspor?
-
Cemburu Berujung Petaka: Wanita di Bandar Lampung Rusak Bagian Sensitif Kekasih Gelap