SuaraLampung.id - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menindak tegas komunitas otomotif Deff Gank yang melakukan konvoi mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B pada Minggu (13/7/2025).
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma mengatakan pihaknya sudah memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut.
"Mereka kami berikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung," kata Indra G Kusuma, Selasa (15/7/2025).
Dia menjelaskan, pihaknya setelah mendapatkan atau menerima laporan terkait aksi tersebut langsung memerintahkan jajaran untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.
"Kemudian anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia.
Indra menyampaikan, terkait kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan keselamatan bukanlah hal yang patut dibanggakan.
"Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan,” kata dia.
Namun begitu, Indra memuji para anggota komunitas yang melakukan pelanggaran di JTTS bersikap kooperatif dan menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait motif aksi tersebut.
"Mereka mengaku hanya mengikuti tren viral aura farming’ tanpa menyadari bahayanya. Mereka ini anak-anak muda asli Lampung," kata dia.
Baca Juga: Malas ke Kantor Dukcapil? Urus Dokumen Kependudukanmu di Bandar Lampung Expo Saja
Indra mengimbau kepada komunitas otomotif agar melakukan kegiatan yang positif dan menjauhi aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan komunitasnya.
"Silahkan melakukan kegiatan komunitas tapi yang positif. Jauhi narkoba dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat lainnya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Malas ke Kantor Dukcapil? Urus Dokumen Kependudukanmu di Bandar Lampung Expo Saja
-
Konflik Harimau vs Manusia, Bupati Lampung Barat Akui Konflik Berlarut-larut
-
Bobol Pool Bus Dishub Lampung, 3 Spesialis Onderdil Diringkus
-
Impian Jadi Guru & TNI: Siswa Sekolah Rakyat Lampung Rela Tinggalkan Keluarga
-
Duka Haji Lampung: Lagi Satu Jemaah Wafat di Tanah Suci
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BRI Pacu Dana Murah, Pengguna Qlola Tumbuh 48% Hingga 113 Ribu
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Modus Minta Tolong Ambil Buku, Guru di Lampung Timur Culik Bocah 8 Tahun
-
Maghrib Bandar Lampung Hari Ini Jam Berapa? Ini Jadwal Buka Puasa 4 Maret 2026
-
Rekomendasi Promo Ban Pirelli yang Paling Awet, Produknya Lengkap di Blibli