SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap tiga anggota komplotan spesialis pencurian onderdil Bus milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung dengan barang bukti belasan besi kendaraan tersebut.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku yakni H (42), MFS (25), dan A (45) yang telah melakukan pencurian onderdil di Pool Bus Desa Haduyang, Kecamatan Natar.
"Benar, ketiga pelaku telah kami amankan beserta barang bukti. Mereka berperan sebagai pelaku utama pencurian dan penadah onderdil kendaraan bus milik Dinas Perhubungan Lampung. Salah satu pelaku merupakan warga Pesawaran dan dua lainnya berdomisili di Lampung Selatan serta Bandar Lampung," katanya.
Menurutnya, proses penangkapan terhadap para pelaku sempat menyulitkan petugas, sebab para tersangka berada di tiga wilayah yang berbeda.
Tim menangkap pelaku pertama, H di Desa Branti Raya. Berdasarkan pengakuannya, ia menjual onderdil curian kepada dua orang, yakni MFS dan A.
"Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil menangkap MFS di Pasar Tugu, Bandarlampung, disusul penangkapan pelaku A di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar,” ucapnya.
Dalam proses pemeriksaan kata dia, ketiga pelaku mengaku mencuri dan menjual onderdil dari 14 unit bus diantaranya enam unit bus besar dan 8 unit bus sedang yang terparkir di Pool Dinas Perhubungan.
“Barang-barang yang dicuri antara lain injeksi, alternator, kompresor AC, radiator, turbo, gardan, speedometer, kopling, as roda, power steering, ban, kursi pengemudi, lampu utama, hingga blok mesin. Total kerugian ditaksir mencapai Rp540 juta,” ujarnya.
Budi menerangkan, setelah penangkapan dan pemeriksaan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa onderdil kendaraan dinas, tiga lembar kartu inventaris barang dan mesin milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, serta satu lembar daftar rekapitulasi barang kendaraan milik Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Impian Jadi Guru & TNI: Siswa Sekolah Rakyat Lampung Rela Tinggalkan Keluarga
“Modus para pelaku adalah membobol kendaraan yang terparkir di pool lalu mengambil suku cadang bernilai tinggi. Aksi ini dilakukan saat area dalam keadaan sepi,” ujar dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan,” tambahnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Impian Jadi Guru & TNI: Siswa Sekolah Rakyat Lampung Rela Tinggalkan Keluarga
-
Residivis Sesumbar tak Bisa Ditangkap Polisi karena Punya Ilmu Belut Putih, Fakta Berkata Lain
-
Geger di Kalianda! Bayi Cantik Ditinggal di Teras Warga, 4 Fakta Ini Ungkap Kisah Pilu di Baliknya
-
Truk Tertabrak KA Babaranjang di Branti, Begini Nasib Pak Sopir
-
Sopir Travel Dibunuh karena Sakit Hati Ini Kronologi Lengkap Perampokan di Lampung Selatan
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Cara Cepat Klaim Sebar ShopeePay Hari Ini, Saldo Langsung Masuk!
-
5 Tips Jitu Menggunakan Transportasi Umum di Jakarta Agar Lebih Mudah dan Hemat
-
Main Padel Makin Seru, Dapatkan Cashback Rp100.000 Pakai BRImo dari BRI
-
BRI Tunjukkan Ketangguhan Kinerja dan Diapresiasi 2 Penghargaan Bergengsi
-
Berhasil Ciptakan Inklusi Keuangan, Pemkot Metro Raih Penghargaan TPAKD Award 2025