Lebih lanjut, perusahaan juga menegaskan status legalitas mereka secara korporasi. PT Gahendra Abadi Jaya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120107571756, dan telah tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM.
Kegiatan usaha mereka juga telah diklasifikasikan secara sah untuk bidang industri dan distribusi pupuk.
Sebagai langkah etik dan sesuai dengan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Pers, PT Gahendra Abadi Jaya mengajukan hak jawab atau klarifikasi secara proporsional.
Berikut isi pernyataan resmi perusahaan:
Kami dari PT Gahendra Abadi Jaya menyampaikan permohonan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada laman Suara.com berikut:
Judul Berita: “Pupuk PT Gahendra Abadi Jaya Diamankan Polda Lampung, Tidak Terdaftar diKementan”
Tautan: https://lampung.suara.com/read/2022/01/25/060500/pupuk-pt-gahendra-abadi-jaya-diamankan-polda-lampung-tidak-terdaftar-di-kementan
Tanggal Publikasi: 25 Januari 2022
Dengan ini kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual saat ini. Berikut klarifikasi resmi kami:
1. Produk pupuk kami telah memiliki izin edar yang sah. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Mutu / Sertifikat SNI dari Balai Penelitian Tanah (Balittanah),Nomor Sertifikat: 1676/LP Balittanah/12/2021 tanggal 6 Desember 2021,pupuk dengan nama dagang ZETAGRO telah terdaftar secara resmi dengan Nomor: 02.03.2022.556.
2. Empat terdakwa yang terkait dalam perkara ini telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 18 Oktober 2022, yang juga diliput oleh Suara.com.
3. PT Gahendra Abadi Jaya adalah perusahaan resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120107571756, tercatat dalam sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM dan memiliki klasifikasi usaha legal untuk industri dan distribusi pupuk.
Berita Terkait
-
Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
-
Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri