Lebih lanjut, perusahaan juga menegaskan status legalitas mereka secara korporasi. PT Gahendra Abadi Jaya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120107571756, dan telah tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM.
Kegiatan usaha mereka juga telah diklasifikasikan secara sah untuk bidang industri dan distribusi pupuk.
Sebagai langkah etik dan sesuai dengan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Pers, PT Gahendra Abadi Jaya mengajukan hak jawab atau klarifikasi secara proporsional.
Berikut isi pernyataan resmi perusahaan:
Kami dari PT Gahendra Abadi Jaya menyampaikan permohonan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada laman Suara.com berikut:
Judul Berita: “Pupuk PT Gahendra Abadi Jaya Diamankan Polda Lampung, Tidak Terdaftar diKementan”
Tautan: https://lampung.suara.com/read/2022/01/25/060500/pupuk-pt-gahendra-abadi-jaya-diamankan-polda-lampung-tidak-terdaftar-di-kementan
Tanggal Publikasi: 25 Januari 2022
Dengan ini kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual saat ini. Berikut klarifikasi resmi kami:
1. Produk pupuk kami telah memiliki izin edar yang sah. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Mutu / Sertifikat SNI dari Balai Penelitian Tanah (Balittanah),Nomor Sertifikat: 1676/LP Balittanah/12/2021 tanggal 6 Desember 2021,pupuk dengan nama dagang ZETAGRO telah terdaftar secara resmi dengan Nomor: 02.03.2022.556.
2. Empat terdakwa yang terkait dalam perkara ini telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 18 Oktober 2022, yang juga diliput oleh Suara.com.
3. PT Gahendra Abadi Jaya adalah perusahaan resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120107571756, tercatat dalam sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM dan memiliki klasifikasi usaha legal untuk industri dan distribusi pupuk.
Berita Terkait
-
Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
-
Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Pulau Pisang di Pesisir Barat, Destinasi Sunyi dengan Ombak Favorit Peselancar
-
7 Pantai di Pesisir Barat Lampung yang Relatif Sepi dan Terasa Lebih Privat
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Rincian Biaya Hemat bagi Traveler
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG