Lebih lanjut, perusahaan juga menegaskan status legalitas mereka secara korporasi. PT Gahendra Abadi Jaya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120107571756, dan telah tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM.
Kegiatan usaha mereka juga telah diklasifikasikan secara sah untuk bidang industri dan distribusi pupuk.
Sebagai langkah etik dan sesuai dengan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Pers, PT Gahendra Abadi Jaya mengajukan hak jawab atau klarifikasi secara proporsional.
Berikut isi pernyataan resmi perusahaan:
Kami dari PT Gahendra Abadi Jaya menyampaikan permohonan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada laman Suara.com berikut:
Judul Berita: “Pupuk PT Gahendra Abadi Jaya Diamankan Polda Lampung, Tidak Terdaftar diKementan”
Tautan: https://lampung.suara.com/read/2022/01/25/060500/pupuk-pt-gahendra-abadi-jaya-diamankan-polda-lampung-tidak-terdaftar-di-kementan
Tanggal Publikasi: 25 Januari 2022
Dengan ini kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual saat ini. Berikut klarifikasi resmi kami:
1. Produk pupuk kami telah memiliki izin edar yang sah. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Mutu / Sertifikat SNI dari Balai Penelitian Tanah (Balittanah),Nomor Sertifikat: 1676/LP Balittanah/12/2021 tanggal 6 Desember 2021,pupuk dengan nama dagang ZETAGRO telah terdaftar secara resmi dengan Nomor: 02.03.2022.556.
2. Empat terdakwa yang terkait dalam perkara ini telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 18 Oktober 2022, yang juga diliput oleh Suara.com.
3. PT Gahendra Abadi Jaya adalah perusahaan resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120107571756, tercatat dalam sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM dan memiliki klasifikasi usaha legal untuk industri dan distribusi pupuk.
Berita Terkait
-
Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
-
Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
3 Kelurahan di Bandar Lampung Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan