Lebih lanjut, perusahaan juga menegaskan status legalitas mereka secara korporasi. PT Gahendra Abadi Jaya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120107571756, dan telah tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM.
Kegiatan usaha mereka juga telah diklasifikasikan secara sah untuk bidang industri dan distribusi pupuk.
Sebagai langkah etik dan sesuai dengan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Pers, PT Gahendra Abadi Jaya mengajukan hak jawab atau klarifikasi secara proporsional.
Berikut isi pernyataan resmi perusahaan:
Kami dari PT Gahendra Abadi Jaya menyampaikan permohonan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada laman Suara.com berikut:
Judul Berita: “Pupuk PT Gahendra Abadi Jaya Diamankan Polda Lampung, Tidak Terdaftar diKementan”
Tautan: https://lampung.suara.com/read/2022/01/25/060500/pupuk-pt-gahendra-abadi-jaya-diamankan-polda-lampung-tidak-terdaftar-di-kementan
Tanggal Publikasi: 25 Januari 2022
Dengan ini kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual saat ini. Berikut klarifikasi resmi kami:
1. Produk pupuk kami telah memiliki izin edar yang sah. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Mutu / Sertifikat SNI dari Balai Penelitian Tanah (Balittanah),Nomor Sertifikat: 1676/LP Balittanah/12/2021 tanggal 6 Desember 2021,pupuk dengan nama dagang ZETAGRO telah terdaftar secara resmi dengan Nomor: 02.03.2022.556.
2. Empat terdakwa yang terkait dalam perkara ini telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 18 Oktober 2022, yang juga diliput oleh Suara.com.
3. PT Gahendra Abadi Jaya adalah perusahaan resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120107571756, tercatat dalam sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM dan memiliki klasifikasi usaha legal untuk industri dan distribusi pupuk.
Berita Terkait
-
Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
-
Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Misteri Mayat Berjaket Merah di Natar Terjawab: Pegawai Koperasi Dijerat Tali Lalu Dibuang
-
Pelarian Mafia Tanah Akhirnya Tamat, Diciduk Tim Tabur Saat Sembunyi di Jati Agung
-
BRI Torehkan Laba Rp26,53 Triliun, Bukti Penguatan Fundamental dan Strategi Tepat
-
Misteri Mayat Berjaket Merah Terapung di Sungai Natar, Posisi Tangan Terlipat Jadi Sorotan
-
Ketua & Bendahara KONI Lampung Tengah Tilep Dana Pembinaan Atlet Rp1,14 Miliar