SuaraLampung.id - PT Gahendra Abadi Jaya memberikan hak jawab atas pemberitaan yang sempat dimuat pada Januari 2022 lalu, terkait penyitaan produk pupuk mereka oleh pihak kepolisian daerah (Polda) Lampung.
Dalam surat resmi bertanggal Mei 2025 kepada redaksi Suara.com, perusahaan mengajukan hak jawab atas artikel berjudul Pupuk PT Gahendra Abadi Jaya Diamankan Polda Lampung, Tidak Terdaftar di Kementan.
Dalam surat yang ditandatangani manajemen PT Gahendra Abadi Jaya, perusahaan menyampaikan keberatan karena pemberitaan tersebut sudah tidak mencerminkan kondisi hukum dan faktual (terkini).
Pihak perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang utuh dan terkini, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Informasi dalam berita tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual saat ini,” tulis perusahaan dalam surat resmi dengan nomor 001/HAKJAWAB-GAJ/V/2025.
Sudah Kantongi Sertifikat dan Izin Edar Resmi
Dalam surat tersebut disebutkan poin pertama dalam klarifikasi menyatakan bahwa pupuk yang dijual dengan nama dagang ZETAGRO, telah memiliki izin edar sah sejak Desember 2021.
Perusahaan mengantongi Sertifikat SNI dari Balai Penelitian Tanah (Balittanah) dengan nomor: 1676/LP Balittanah/12/2021, serta telah terdaftar secara resmi di Kementerian Pertanian dengan nomor: 02.03.2022.556.
Sejak awal 2022 produk pupuk mereka telah memenuhi syarat mutu dan legalitas edar yang resmi.
Baca Juga: Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
Perusahaan menekankan bahwa kelengkapan dokumen ini menjadi dasar klarifikasi dalam pemberitaan selanjutnya.
Empat Terdakwa Divonis Bebas
Poin kedua dalam klarifikasi menyangkut proses hukum terhadap empat orang yang sempat terlibat dalam perkara tersebut.
Keempatnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 18 Oktober 2022 karena itu pemberitaan awal terkait penyitaan pupuk hendaknya disesuaikan dengan kondisi hukum terkini.
PT Gahendra Abadi Jaya menilai hal ini menciptakan kesenjangan informasi yang dapat merugikan nama baik perusahaan.
Perusahaan Legal dan Terdaftar Resmi
Berita Terkait
-
Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
-
Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri