SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan.
"Jika ada yang menunggak pajak kendaraan berapa tahun pun, maka cukup dengan melakukan pembayaran untuk tahun berjalan saja," ujar Mirza, Kamis (17/4/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut dia, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dimulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025. Ini untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat, hingga roda enam.
Mirza menuturkan program pemutihan pajak tersebut akan menjadi pemutihan yang terakhir kali di tahun 2025 ini, sebelum berlakunya penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak oleh kepolisian.
"Jadi nanti polisi akan menghapus kendaraan yang sudah mati STNK dua tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 di dalam Pasal 74 maka kendaraan akan dihapuskan di tahun depan," ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Mirza menyebut, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen, sehingga dengan adanya program pemutihan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam membayar pajak.
Mirza juga berharap, agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung dapat melayani masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraannya dengan baik, sehingga masyarakat bisa semangat dalam membayar pajak kendaraan.
Berikut ini fakta pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung:
Baca Juga: Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025
Berlaku di seluruh Lampung!
Apa saja yang dibebaskan?
• Bebas tunggakan pokok & denda PKB (cukup bayar 1 tahun berjalan)
• Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya
Layanan pemutihan bisa diakses di:
• Seluruh kantor Samsat
• Layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru
• e-Samsat
• 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes
Bisa Dongkrak PAD
Sebelumnya Komisi III DPRD Lampung meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Gubernur Lampung terpilih yakni Rahmat Mirzani Djausal, membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor setelah resmi dilantik.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), yang sebelumnya terjadi defisit anggaran.
Berita Terkait
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
-
Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan Tidak Digelar di TKP
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu