Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 April 2025 | 12:19 WIB
Kepala Kejati Lampung Kuntadi menyebut kasus korupsi gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur masih dalam tahap penyidikan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung menegaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah dinas (rumdis) Bupati Lampung Timur (Lamtim) pada tahun anggaran 2022 masih berjalan.

Kepala Kejati Lampung Kuntadi mengatakan penyidik masih mengumpulkan barang bukti dalam kasus korupsi gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur.

"Progres penanganan perkara itu masih pengumpulan barang bukti dan menghitung kerugian negara. Tentang siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana, saya belum bisa menjawab," ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Namun, Kuntadi menegaskan, perkara tersebut menjadi atensinya. Dia memastikan penanganan perkara tersebut objektif.

Baca Juga: Drama Pilkada Lampung Timur: Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Usai Dukung Lawan Partainya

"Semuanya didasarkan alat bukti," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa M Dawam Rahardjo (MDR), mantan Bupati Lampung Timur, selama 10 jam pada Senin (20/1/2025).

Dawam diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,996 miliar lebih.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan Dawam dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) selaku kepala daerah.

"Yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan dari jam 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kami juga memberikan haknya untuk beristirahat," ucap dia.

Baca Juga: Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan

Masagus mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik Kejati Lampung masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini serta melakukan pengumpulan alat bukti.

"Sampai kini kami kami masih melakukan pengumpulan alat bukti dan memintai keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangkanya," tutur dia.

Rudy mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, Penyidik Kejati Lampung mencecar Dawam sebanyak 40 pertanyaan.

"Hari ini hanya saudara MDR yang kami periksa selaku Kepala Daerah," kata dia.

Sementara itu, Dawam Rahardjo enggan memberikan keterangan, dan meninggalkan awak media begitu saja dengan memasuki mobil bersama penasihat hukumnya usai diperiksa oleh Kejati Lampung.

Diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000,00.

Penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung Timur tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.

Tidak hanya kasus tersebut, Dawam juga pernah diperiksa dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 di PT Lampung Energi Berjaya (PEB).

Dawam diperiksa sehubungan adanya penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT LEB yang sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, persentase saham Pemkab Lampung Timur sebesar 8,79 persen atau senilai Rp.1.318.500.000,- dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 15.000.000.000,-.

"Pemeriksaan MDR terkait penerimaan Dana PI oleh PDAM Way Guruh dari PT LED sebesar Rp18,8 miliar," ujar Ricky.

Berdasarkan hasil penyidikan dana sebesar Rp18,8 miliar itu dipergunakan secara melawan hukum dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penyetoran Dana ke Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,- (lima belas milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).
  2. Diterima oleh MDR selaku KPM sebesar Rp322.835.100,- (setelah dipotong pajak) dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100,-. Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan.
  3. Digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809.

Load More