SuaraLampung.id - Yus Bariah secara resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024-2029, oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat (11/4/2025).
Yus Bariah merupakan istri mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo. Dia meraih suara terbanyak kedua pada pemilihan legislatif 2024 lalu dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung Timur.
Pemberhentian anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2025 lalu.
Pemberhentian juga sesuai dengan Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor 1077/DPP/01/XI/2024 tanggal 20 November 2024, tentang Penetapan Pemberhentian Yus Bariah dari keanggotaan PKB.
Baca Juga: Pelaku Perampokan BRILink di Pasar Sukadana Menyerahkan Diri
Berdasarkan Surat DPP PKB Nomor 1080/DPP/01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, perihal persetujuan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lampung atas nama Yus Bariah, menginstruksikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Lampung, agar segera menindaklanjuti proses PAW yang dimaksud, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan merujuk pada Surat Penjabat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025 perihal usulan PAW Anggota DPRD Lampung, yang mengusulkan agar posisi Yus Bariah digantikan oleh Abdul Aziz dari PKB.
Yus Bariah diberhentikan dari keanggotaan PKB, karena terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin partai dengan turut serta dalam usaha pemenangan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, selain yang telah ditetapkan oleh DPP PKB di Lampung Timur, saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Timur 2024 lalu.
Diketahui Pilkada Lampung Timur 2024 lalu diikuti dua pasangan calon (paslon) yaitu paslon nomor urut 1, Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi dan pasangan calon nomor urut 2, M. Dalam Rahardjo-Ketut Erawan.
Paslon Ela-Azwar diusung delapan partai politik parlemen yakni Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan Partai Demokrat.
Baca Juga: Lampung Utara & Lampung Timur Kebagian Rezeki Jalan Mulus
Sementara pasangan calon nomor urut 2 Dawam Rahardjo-Ketut Erawan, hanya diusung satu partai politik di parlemen yakni PDI Perjuangan.
Pada pencalonan itu, Dawam merupakan calon petahana yang menjabat sebagai Bupati Lampung Timur dan juga Ketua DPC PKB Lampung Timur.
Namun pencalonan Dawam ini tidak mendapat restu dari partainya. DPP PKB lebih memilih Ela Siti Nuryamah sebagai calon bupati yang diusung.
Pencalonan Dawam-Ketut ini sempat ditolak KPU Lampung Timur lantaran pasangan Dawam Raharjo dan Ketut Erawan belum mengakses sistem informasi pencalonan atau Silon ke KPU, sehingga pendaftaran tersebut tidak dapat diproses.
Dari informasi yang dihimpun, pada saat pendaftaran Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, pemegang admin Silon tidak berada di tempat dan sulit dihubungi.
Dalam surat jawaban KPU yang beredar, salah satu alasan KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam-Ketut karena partai pengusungnya yaitu PDIP sudah mendaftarkan pasangan lain yaitu Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi.
Belakangan KPU RI mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan KPU di daerah untuk menerima pendaftaran pasangan calon yang mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran.
Komisioner KPU Lampung Timur, Desman Yusri mengatakan, dokumen Dawam Raharjo dan Ketut Erawan sudah lengkap, setelah diberikan kesempatan perbaikan, pasca adanya instruksi dari KPU RI.
"Kami sudah melaksanakan Surat Dinas 2038 dari KPU RI, untuk menindaklanjuti itu, maka pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan untuk melengkapi dokumennya sudah diterima dan lengkap," kata Desman Yusri dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut Desman, kedatangan pasangan Dawam dan Ketut bukanlah mendaftar ulang, melainkan hanya melengkapi berkas yang sebelumnya belum lengkap.
"Terkait Sistem informasi pencalonan (Silon) tak ada gangguan, kami menggunakannya secara manual. Kami sudah mengeluarkan tanda bahwa pasangan tersebut diterima sebagai pendaftar," ujar Deswan Yusri.
Hasil akhir Pilkada Lampung Timur 2024 menunjukkan Paslon Ela-Azwar Hadi unggul telak dengan perolehan 322.946 suara sah atau 64,27 persen. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, M. Dalam Raharjo dan Ketut Irawan, memperoleh 179.532 suara sah.
Berita Terkait
-
Kecewa dengan Bank DKI, Ketua DPRD DKI: Tapi Jangan Sampai Kosongkan Rekening
-
Ketua DPRD DKI Ngeluh Kena Imbas Gangguan Layanan Bank DKI, Sampai Minta Anak untuk Transfer Uang
-
Adu Gaji Maula Akbar Vs Putri Karlina, Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Segera Menikah?
-
Syarat Pendatang Masuk Jakarta Punya Skill, Ketua DPRD DKI: Jangan jadi Beban!
-
Minta Jatah THR dari APBD, Petinggi RSUD Kota Bogor Diskakmat Anggota DPRD: Tindakan Tak Etis!
Tag
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
BRI Bantu UMKM Tien Cakes and Cookies Tembus Pasar Lebih Luas
-
Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
-
Bulog Lampung Buka Pintu untuk Gabah Petani Terdampak Bencana! Ini Syaratnya
-
Tambang Galian C Jadi Biang Kerok Banjir di Sukabumi, Wali Kota Eva Dwiana Angkat Bicara
-
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan