SuaraLampung.id - Bawaslu Pesawaran memberikan waktu selama tiga hari terhadap gugatan penyelesaian sengketa pemilihan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat pada pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat pleno terhadap gugatan yang diajukan partai Demokrat terkait pendaftaran calon pada PSU Pilkada Pesawaran.
Berdasarkan hasil rapat pleno serta verifikasi formil dan materiil terhadap dokumen permohonan, kata Fatihunnajah, gugatan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan lengkap.
"Namun, ditemukan beberapa ketidaksesuaian atas gugatan yang diajukan," kata dia.
Baca Juga: PSU Pilkada Pesawaran Telan Dana Rp 23 Miliar
Fatihunnajah menjelaskan bahwa sebagaimana aturan penyelesaian sengketa, pemohon dalam sengketa pemilihan harus terdiri atas bakal pasangan calon atau pasangan calon.
"Permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrat tidak memenuhi ketentuan tersebut, karena bukan diajukan langsung oleh pasangan calon," kata dia.
Dia mengatakan bahwa Bawaslu Pesawaran sudah menyerahkan hasil verifikasi gugatan ke pihak Partai Demokrat dan mereka diberi waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan.
"Pemohon dapat menyerahkan hasil perbaikan dokumen kepada petugas penerima permohonan paling lambat pada 17 Maret 2025, selama jam kerja," kata dia.
Untuk diketahui KPU Pesawaran pada Senin (10/3/2025) menolak pendaftaran calon pengganti dalam PSU Pilkada Pesawaran atas nama pasangan calon Elin Septiani, S.K.G. dan Supriyanto, S.P., M.M. yang diusulkan oleh Partai Demokrat dengan total suara sah 27.882.
Baca Juga: Pencalonan Elin Septiani Istri Aries Sandi di Pilkada Pesawaran Ditolak KPU
Namun di hari yang sama KPU Kabupaten Pesawaran menerima pendaftaran calon pengganti atas nama pasangan calon Supriyanto, S.P., M.M. dan Suriansyah Rhalieb, S.Pt. yang diusulkan gabungan Partai PPP dengan suara sah 21.242 dan Golkar dengan suara sah 32.325, sehingga total suara sah berjumlah 53.567.
"Berkas yang bersangkutan kami kembalikan karena tidak memenuhi syarat pencalonan," kata Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah, Selasa (11/3/2025).
Ia menjelaskan KPU Pesawaran telah menerima pendaftaran pasangan calon bupati Elin Septiani dan calon wakil bupati Supriyanto. Namun, dalam proses verifikasi, KPU menemukan bahwa dokumen persyaratan tidak lengkap.
"Berkas pencalonan dikembalikan karena Form B Pencalonan Parpol KWK tidak ditandatangani, serta Supriyanto tidak hadir saat pendaftaran," kata dia.
Dede menegaskan bahwa meskipun persyaratan administrasi pencalonan dari Elin dan Supriyanto hampir lengkap, kesalahan tersebut menyebabkan berkas tidak dapat diterima.
"Pendaftaran dan perbaikan administrasi persyaratan pencalonan sudah kami laksanakan hingga batas akhir, 10 Maret pukul 23.59 WIB. Dengan menerima pencalonan pasangan Supriyanto-Suriansyah pada PSU Pesawaran," kata dia.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah menjelaskan bahwa berkas Elin Septiani dikembalikan tidak hanya karena kesalahan administratif, tetapi juga tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam amar putusan MK, PSU harus mengikutsertakan pasangan Nanda-Antonius serta Supriyanto, baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati, tanpa keikutsertaan Aries Sandi. Oleh karena itu, yang memenuhi persyaratan hanya pasangan Supriyanto-Suriansyah, sedangkan Elin tidak," jelasnya.
Menurut Hermansyah, idealnya PPP, Golkar, dan Demokrat tetap solid dalam mengusung kandidat yang sama.
"Namun, perbedaan di antara partai pengusung berada di luar kewenangan KPU," katanya.
Terkait pencalonan Supriyanto-Suriansyah tanpa keterlibatan Partai Demokrat, ia menegaskan bahwa amar putusan MK mewajibkan partai pengusung mengganti Aries Sandi tetap harus mengikutsertakan Supriyanto baik sebagai calon bupati maupun wakil.
"Ketaatan terhadap amar putusan MK menjadi kewajiban masing-masing lembaga, termasuk KPU, Bawaslu, dan partai politik. KPU tetap berpegang pada putusan MK, sementara dinamika di internal partai merupakan urusan mereka sendiri," kata dia.
Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), KPU Kabupaten Pesawaran menerima pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 atas nama pasangan calon Supriyanto, S.P., M.M. dan Suriansyah Rhalieb, S.Pt. yang diusulkan oleh gabungan Partai PPP dengan suara sah 21.242 dan Golkar dengan suara sah 32.325, sehingga total suara sah berjumlah 53.567.
Kemudian, pada hari yang sama, KPU Pesawaran juga menerima pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 atas nama pasangan calon Elin Septiani, S.K.G. dan Supriyanto, S.P., M.M. yang diusulkan oleh Partai Demokrat dengan total suara sah 27.882.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 1 atas nama Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.
Aries dinilai tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pencalonan bupati. Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” ucap Suhartoyo.
Selain Amar tersebut, Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M. dan Antonius Muhammad Ali, S.H., dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran
Anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran mencapai Rp23,2 miliar. Dana sebesar itu untuk keperluan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara maupun Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, anggaran untuk KPU dalam menggelar PSU Pilkada Pesawaran membutuhkan sekitar Rp15,4 miliar.
Ia mengatakan anggaran tersebut mayoritas untuk membayar gaji ad hoc yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) dan logistik," kata dia.
Erwan mengatakan anggaran Rp15,4 miliar untuk PSU tersebut akan menggunakan dana sisa Pilkada 2024 dari KPU Pesawaran dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
"Sisa anggaran KPU Pesawaran pada Pilkada 2024 lalu Rp6,04 miliar dan kekurangannya Rp9 miliar berasal dari APBD Kabupaten Pesawaran. Ini sudah disanggupi oleh Pemda setempat. Kami juga akan melaksanakan debat satu kali di kantor KPU Pesawaran," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp7,8 miliar untuk pengawasan PSU Pilkada Pesawaran.
“Bawaslu Pesawaran butuh Rp7,8 miliar untuk pengawasan PSU. Anggaran ini akan digunakan untuk pengawasan, termasuk pembayaran gaji ad hoc, panwascam, pengawas kelurahan/desa (PKD), hingga pengawas TPS (PTPS),” kata dia.
Namun di luar itu, lanjut Iskardo, Bawaslu Provinsi Lampung juga membutuhkan anggaran dalam pelaksanaan supervisi pengawasan.
"Serta proses pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang nilainya mencapai Rp2,1 miliar," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
Jelang PSU, Kekalahan Andika di Pilkada Serang Disebut karena Warga Tolak Dinasti Politik
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
- Mees Hilgers Berpotensi Tinggalkan Tim
- Ria Ricis Bantu Pengobatan Keponakan Ratusan Juta, Keberadaan Suami Oki Setiana Dewi Dipertanyakan
- Kunjungi Nunung ke Kost, Momen Raffi Ahmad Transfer Uang Jadi Perbincangan
Pilihan
-
Awal 2025, Wuling Sudah Dikalahkan BYD di Pasar EV Indonesia
-
Enjoy Soal Persaingan Lini Depan, Septian Bagaskara: Pelatih Punya Wewenang
-
Lepas Pelatih Kiper demi Timnas Indonesia, Bos Dewa United FC Ucap Pesan Menyentuh
-
Patrick Kluivert Harus Coret 6 Pemain Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Tersingkir?
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Minggu 16 Maret 2025
-
Fitur Terbaru BRImo: Mudahkan Pembelian Tiket Kapal untuk Perjalanan Mudik
-
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Perbaikan Jalan Rusak di Lampung?
-
Butuh Bantuan Saat Mudik di Lampung? Hubungi Call Center 110 Gratis 24 Jam
-
PSU Pilkada Pesawaran: Demokrat Diberi Waktu 3 Hari Perbaiki Gugatan, Apa yang Terjadi?