Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:46 WIB
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menyebut pihaknya memberi tenggat waktu bagi Partai Demokrat untuk memperbaiki gugatan terkait pencalonan pasangan Elin-Supriyanto yang ditolak KPU dalam PSU Pilkada Pesawaran. [ANTARA]

Ia mengatakan anggaran tersebut mayoritas untuk membayar gaji ad hoc yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) dan logistik," kata dia.

Erwan mengatakan anggaran Rp15,4 miliar untuk PSU tersebut akan menggunakan dana sisa Pilkada 2024 dari KPU Pesawaran dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

"Sisa anggaran KPU Pesawaran pada Pilkada 2024 lalu Rp6,04 miliar dan kekurangannya Rp9 miliar berasal dari APBD Kabupaten Pesawaran. Ini sudah disanggupi oleh Pemda setempat. Kami juga akan melaksanakan debat satu kali di kantor KPU Pesawaran," kata dia.

Baca Juga: PSU Pilkada Pesawaran Telan Dana Rp 23 Miliar

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp7,8 miliar untuk pengawasan PSU Pilkada Pesawaran.

“Bawaslu Pesawaran butuh Rp7,8 miliar untuk pengawasan PSU. Anggaran ini akan digunakan untuk pengawasan, termasuk pembayaran gaji ad hoc, panwascam, pengawas kelurahan/desa (PKD), hingga pengawas TPS (PTPS),” kata dia.

Namun di luar itu, lanjut Iskardo, Bawaslu Provinsi Lampung juga membutuhkan anggaran dalam pelaksanaan supervisi pengawasan.

"Serta proses pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang nilainya mencapai Rp2,1 miliar," katanya. (ANTARA)

Baca Juga: Pencalonan Elin Septiani Istri Aries Sandi di Pilkada Pesawaran Ditolak KPU

Load More