SuaraLampung.id - Bawaslu Pesawaran memberikan waktu selama tiga hari terhadap gugatan penyelesaian sengketa pemilihan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat pada pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat pleno terhadap gugatan yang diajukan partai Demokrat terkait pendaftaran calon pada PSU Pilkada Pesawaran.
Berdasarkan hasil rapat pleno serta verifikasi formil dan materiil terhadap dokumen permohonan, kata Fatihunnajah, gugatan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan lengkap.
"Namun, ditemukan beberapa ketidaksesuaian atas gugatan yang diajukan," kata dia.
Fatihunnajah menjelaskan bahwa sebagaimana aturan penyelesaian sengketa, pemohon dalam sengketa pemilihan harus terdiri atas bakal pasangan calon atau pasangan calon.
"Permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrat tidak memenuhi ketentuan tersebut, karena bukan diajukan langsung oleh pasangan calon," kata dia.
Dia mengatakan bahwa Bawaslu Pesawaran sudah menyerahkan hasil verifikasi gugatan ke pihak Partai Demokrat dan mereka diberi waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan.
"Pemohon dapat menyerahkan hasil perbaikan dokumen kepada petugas penerima permohonan paling lambat pada 17 Maret 2025, selama jam kerja," kata dia.
Untuk diketahui KPU Pesawaran pada Senin (10/3/2025) menolak pendaftaran calon pengganti dalam PSU Pilkada Pesawaran atas nama pasangan calon Elin Septiani, S.K.G. dan Supriyanto, S.P., M.M. yang diusulkan oleh Partai Demokrat dengan total suara sah 27.882.
Baca Juga: PSU Pilkada Pesawaran Telan Dana Rp 23 Miliar
Namun di hari yang sama KPU Kabupaten Pesawaran menerima pendaftaran calon pengganti atas nama pasangan calon Supriyanto, S.P., M.M. dan Suriansyah Rhalieb, S.Pt. yang diusulkan gabungan Partai PPP dengan suara sah 21.242 dan Golkar dengan suara sah 32.325, sehingga total suara sah berjumlah 53.567.
"Berkas yang bersangkutan kami kembalikan karena tidak memenuhi syarat pencalonan," kata Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah, Selasa (11/3/2025).
Ia menjelaskan KPU Pesawaran telah menerima pendaftaran pasangan calon bupati Elin Septiani dan calon wakil bupati Supriyanto. Namun, dalam proses verifikasi, KPU menemukan bahwa dokumen persyaratan tidak lengkap.
"Berkas pencalonan dikembalikan karena Form B Pencalonan Parpol KWK tidak ditandatangani, serta Supriyanto tidak hadir saat pendaftaran," kata dia.
Dede menegaskan bahwa meskipun persyaratan administrasi pencalonan dari Elin dan Supriyanto hampir lengkap, kesalahan tersebut menyebabkan berkas tidak dapat diterima.
"Pendaftaran dan perbaikan administrasi persyaratan pencalonan sudah kami laksanakan hingga batas akhir, 10 Maret pukul 23.59 WIB. Dengan menerima pencalonan pasangan Supriyanto-Suriansyah pada PSU Pesawaran," kata dia.
Berita Terkait
-
PSU Pilkada Pesawaran Telan Dana Rp 23 Miliar
-
Pencalonan Elin Septiani Istri Aries Sandi di Pilkada Pesawaran Ditolak KPU
-
Terkendala Biaya, Akankah PSU Pilkada Pesawaran Terlaksana?
-
Aries Sandi OUT! Pilkada Pesawaran Gelar PSU, Calon Bupati Bisa Berubah
-
3 TPS di Lampung Gelar PSU, Penyebabnya Beragam
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar