SuaraLampung.id - Seorang kakek tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 5 tahun. Akibat perbuatannya, kakek berinisial ST (61) ditangkap aparat Polres Pringsewu.
Pelaksana Harian Kasat reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gadingrejo, pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
“Korban mengaku sudah lima kali dicabuli saat main ke rumah pelaku," ujar Candra, Selasa (25/2/2025).
Candra mengatakan korban selama ini sering main ke rumah pelaku, karena di ada teman sebaya di tempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya.
Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku. Pelaku dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian.
"Istri pelaku diketahui sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang, sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah,” ujar Candra.
Pelaku sengaja mengajak korban menonton film porno melalui ponsel yang biasa dibawa korban. Dari situlah pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya.
“Mirisnya lagi, perbuatan asusila ini pernah dilakukan di hadapan teman korban. Di mana teman korban ini juga sempat disuruh korban untuk merekam momen tersebut,” bebernya.
Menurut Candra, aksi ini bejat pelaku terbongkar setelah rekan korban tersebut kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, lalu ibunya memberitahukan kepada ibu korban.
Baca Juga: Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
Tak percaya dengan informasi yang didengar, ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban.
Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hitungan jam setelah dilaporkan, polisi menangkap pelaku yang juga nyaris menjadi korban amuk masa warga sekitar yang geram dengan perilakuknya tersebut.
Saat ditanyakan motif, Ipda Candra mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku hingga nekat mencabuli cucunya tersebut karena tidak mampu menahan nafsu.
“Pelaku mengaku selama ini dirinya merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsu birahi karena ditinggal istri bekerja di luar kota, dan akhirnya dia nekat mencabuli cucu tirinya yang kebetulan sering main ke rumahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Ipda Candra mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dengan ketat.
Berita Terkait
-
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
-
Celurit dan Pistol Mainan Disita, 9 Remaja Diciduk Polisi Jelang Tawuran di Pringsewu
-
Modus Ritual Pengobatan, Dukun Cabul di Mesuji Perdaya Pasien Wanita
-
Siswi SMA di Pringsewu Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa dan Direkam
-
Belajar di Belanda, Pria Asal Pringsewu Jual Ekstrak Ganja untuk Pengobatan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Pasti Hot Deals dari PHD: Nikmati 3 Pizza Favorit Hanya Rp37 Ribuan Saja
-
Rayakan Semangat Sumpah Pemuda Bareng JCO dengan Promo Spesial yang Menggoda
-
Nikmati Lezatnya Berdua Setiap Hari Selasa di KFC: Paket Kombo Spesial Cuma Rp49.091
-
Diskon Hingga 35 Persen di Indomaret Hanya Sampai 3 November 2025, Cek Katalog Di Sini
-
Harta Dendi Ramadhona: Lonjakan Kekayaan Mantan Bupati Pesawaran yang Berujung Jerat Korupsi