SuaraLampung.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait rencana pengelolaan sampah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengevaluasi rencana pengelolaan sampah ke depan.
"Kami ingin memastikan langkah-langkah strategis yang akan diambil dalam pengelolaan sampah ini. DPRD akan terus mendorong DLH agar lebih optimal," ujar Rizaldi dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Sabtu (4/1/2025).
Rizaldi mengungkapkan, dari rapat dengar pendapat sebelumnya, DLH telah mencoba beberapa upaya, seperti pengelolaan sampah melalui ulat maggot dan pupuk kompos cair. Namun, ia menilai hal itu masih berskala rumah tangga.
"Kami mendorong agar pengelolaan sampah di TPA Bakung masuk dalam skala industri. Dengan populasi 1,2 juta jiwa, Kota Bandar Lampung menghasilkan 800 ton sampah per hari. Ini membutuhkan political will, kebijakan yang terarah dan terintegrasi," jelas anggota Fraksi Gerindra ini.
Ia menambahkan, perbaikan pengelolaan sampah harus mencakup seluruh rantai, mulai dari hulu, tengah, hingga hilir. "Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci untuk mengurangi produksi sampah," katanya.
Rizaldi menyarankan agar Pemkot Bandar Lampung belajar dari daerah lain yang berhasil dalam pengelolaan sampahnya.
"Di sana, saya melihat pengelolaan sampah sudah sangat baik. Ini bisa menjadi referensi untuk diterapkan di Bandar Lampung," ujarnya.
Menurut Rizaldi, pengelolaan sampah yang optimal juga berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Keterlibatan pihak ketiga sangat diperlukan. Sampah di TPA Bakung bisa diolah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis," tegasnya.
Baca Juga: Gaji & BPJS Karyawan Tak Dibayar, DPRD Segera Panggil Bos Produsen Minuman Great
Ia menekankan bahwa DPRD dan Pemkot Bandar Lampung akan menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas di tahun 2025.
"Melalui anggaran, kami akan mendorong percepatan program ini agar Bandar Lampung menjadi kota yang bersih dan ramah lingkungan," terang Rizaldi.
Pemkot Bandar Lampung juga telah menganggarkan pengadaan mobil compactor dan incinerator sebagai alat pengelolaan limbah padat dengan sistem pembakaran terkontrol.
"Incinerator yang baik seharusnya tidak menghasilkan asap beracun, karena sudah dilengkapi sistem penyaringan. Jadi, residu yang dihasil tidak berbahaya," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup sempat menyegel TPA Bakung akibat laporan perusakan lingkungan. Pengelolaan sampah di lokasi ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan langkah konkret dan sinergi berbagai pihak, DPRD berharap permasalahan sampah di Kota Bandar Lampung dapat segera teratasi, menjadikan kota ini lebih layak huni dan bebas dari permasalahan lingkungan.
Berita Terkait
-
Gaji & BPJS Karyawan Tak Dibayar, DPRD Segera Panggil Bos Produsen Minuman Great
-
TPA Bakung Disegel Menteri LH, Pemkot Bandar Lampung Mulai Berbenah
-
5 DPO Kejari Bandar Lampung Masih Berkeliaran, Siapa Saja Mereka?
-
Pemkot Bandar Lampung Siap Bebaskan Retribusi PBG untuk Program 3 Juta Rumah
-
35 Rumah di Bandar Lampung Akan Dibedah Gratis Tahun 2025
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Drama Dokter vs Influencer: Berawal dari Tudingan Pelakor Berujung Laporan ke Polda Lampung
-
BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Kinerja Solid dan Komitmen ke Pemegang Saham
-
Lampu Kuning Program MBG! Baru Separuh SPPG di Bandar Lampung yang Terjamin Higienis
-
Way Kanan Menuju Pusat Agro: Menakar Ambisi Hilirisasi Rp150 Triliun di Bumi Lampung
-
Sisi Gelap Penjaga Kafe di Bandar Lampung: Nyabu Dulu Sebelum Maling Kabel PLN di Siang Bolong