SuaraLampung.id - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung akan menindaklanjuti pengaduan sejumlah mantan karyawan PT Trijaya Tirta Dharma, produsen minuman kemasan Great.
Para eks karyawan itu mengadukan nasibnya mengenai gaji tidak dibayarkan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong, tetapi tidak disetorkan.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Bandar Lampung berencana memanggil pemilik PT Trijaya Tirta Dharma, Budi Winarto, untuk dimintai klarifikasi.
"Kami sudah tahu akar masalahnya, rencananya minggu depan kami panggil pemiliknya agar semua ini dapat diselesaikan," kata Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, Jumat (3/1/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut Asroni Paslah, laporan para mantan karyawan tersebut mengungkap perusahaan belum membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020. Hal ini dianggap sebagai masalah serius yang memerlukan perhatian khusus.
"Kami akan mengawal dan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan," ujar Asroni yang juga Ketua Fraksi Gerindra Bandar Lampung ini.
Selain itu, DPRD Bandar Lampung juga akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami ingin mengetahui kapan masalah ini mulai terjadi, dan bagaimana statusnya saat ini, jadi kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak karyawan segera dipenuhi," tambahnya.
Asroni juga menyoroti adanya kejanggalan terkait pengaktifan kembali fasilitas BPJS yang tiba-tiba aktif per 30 Desember 2024, sehingga ia akan mendalami lebih lanjut apakah tunggakan telah dilunasi sepenuhnya atau hanya sebagian, untuk memastikan hak-hak karyawan tidak lagi diabaikan.
Baca Juga: TPA Bakung Disegel Menteri LH, Pemkot Bandar Lampung Mulai Berbenah
Kasus tersebut, turut mendapat perhatian serius dari DPRD Bandar Lampung, karena menyangkut kesejahteraan para pekerja yang telah dirugikan.
Pemanggilan pemilik perusahaan diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas, memberikan keadilan bagi para mantan karyawan, dan menjadi pelajaran penting bagi perusahaan lain di Bandar Lampung.
Berita Terkait
-
TPA Bakung Disegel Menteri LH, Pemkot Bandar Lampung Mulai Berbenah
-
5 DPO Kejari Bandar Lampung Masih Berkeliaran, Siapa Saja Mereka?
-
Pemkot Bandar Lampung Siap Bebaskan Retribusi PBG untuk Program 3 Juta Rumah
-
35 Rumah di Bandar Lampung Akan Dibedah Gratis Tahun 2025
-
Kafe Ambruk di Way Gubak Belum Berizin, Sanksi Menanti
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Pura-pura Beli Rokok, Remaja di Lampung Utara Hantam Kepala Kakek Pemilik Toko Pakai Bata
-
Pagi Mencekam di Way Jambu: Buruh Tenda Diberondong 5 Tembakan, Pelaku Diringkus dalam 4 Jam
-
Hati-hati! Muncul Link Palsu CPNS 2026, Pemkab Lamsel: Jangan Klik Itu Jebakan Phishing
-
Inovatif, Buka Rekening dan Proses Registrasi Makin Mudah melalui BRImo
-
Kelabui Pengusaha BRILink, Oknum Kades di Tanggamus Kembali Tersandung Kasus Penipuan