Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 Januari 2025 | 22:37 WIB
Kafe atau kedai kopi di Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung, roboh, di malam pergantian tahun 2025 ternyata tidak memiliki izin. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bandar Lampung menyatakan usaha dengan kategori rendah akan dikenakan sanksi administrasi apabila tidak memiliki izin usaha.

"Terkait izin kafe yang roboh, apabila tidak memiliki izin maka kalau dia kategori rendah maka itu akan dikenakan sanksi administrasi," kata Kepala Dinas PTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung, Kamis (2/1/2025).

Menurut dia, dalam pemberian sanksi kepada pengelola usaha terdapat dua kategori yakni sanksi administrasi dan juga denda bahkan pidana.

"Untuk penerapan sanksinya tersebut, kami melihat dari skalanya, kalau dia menengah hingga besar dapat dikenakan denda bahkan pidana, kalau kategori rendah bisa diberikan administrasi dan pembinaan. Contohnya, diberikan peringatan kemudian kalau sudah dibenahi, silahkan jalankan usaha," kata dia.

Baca Juga: Kedai Kopi Ambruk di Bandar Lampung, Apa Kata Pemkot?

Ia menegaskan bahwa setiap usaha di kota itu, baik kecil maupun besar harus memiliki izin. Terlebih saat ini sangat mudah untuk mengurusnya dengan Sistem Online Single Submission (OSS).

"Data kami Pokdarwis yang mengelola kafe yang roboh tersebut belum memiliki izin serta belum mendaftar. Padahal memang sudah ada kemudahan, kalau usaha kategori rendah itu cukup dengan NIB saja sudah cukup untuk mengakses perizinan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan bahwa pihaknya bersama dinas terkait akan mengecek lokasi kafe yang roboh tersebut.

"Nanti kami bersama tim Pemkot Bandar Lampung akan cek baik dari perizinan dan hal lainnya," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya pun akan melakukan peninjauan terkait layak atau tidaknya bangunan di lokasi tersebut dijadikan kafe.

Baca Juga: Kedai Kopi Ambruk Saat Malam Tahun Baru di Bandar Lampung, Pemilik akan Tanggung Jawab

"Tim akan turun bersama. Saat ini kami juga belum tahu apakah memang bangunannya pakai kayu atau bambu seperti informasi yang beredar," kata dia.

Yusnadi pun mengatakan bahwa apabila memang bangunannya tidak layak, maka akan diberitahukan dan diberi pendampingan agar bangunan kafe tersebut menjadi layak.

"Nanti kami juga akan terkait dengan aktivitas usahanya apa tergolong yang harus didaftarkan PBG-nya atau seperti apa. Tapi kami menghimbau kepada masyarakat terkait dengan hal-hal yang kemarin supaya tidak terjadi lagi," kata dia.

Kedai kopi di Jalan Teluk Ratai Kampung Lora Kaduk, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, ambruk pada saat perayaan malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 23.43 WIB.

Robohnya kedai kopi diduga karena bangunan tidak mampu menampung jumlah pengunjung yang membludak pada malam pergantian tahun. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. (ANTARA)

Load More