Wakos Reza Gautama
Senin, 01 Juni 2026 | 15:51 WIB
Ilustrasi kriminalitas. Heni Meliariani menjadi korban perampokan sepeda motor oleh residivis bernama RP di Jembatan Sekipi, Lampung Utara, Kamis malam. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Heni Meliariani menjadi korban perampokan sepeda motor oleh residivis bernama RP di Jembatan Sekipi, Lampung Utara, Kamis malam.
  • Korban sempat terseret sejauh 15 meter saat berupaya mempertahankan sepeda motor miliknya dari tindakan kekerasan pelaku tersebut.
  • Polsek Bukit Kemuning berhasil meringkus tersangka RP beserta barang bukti setelah menindaklanjuti laporan cepat dari pihak korban.

SuaraLampung.id - Di atas Jembatan Sekipi, Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, Kamis (28/5/2026) malam, seorang ibu bernama Heni Meliariani harus mempertaruhkan nyawanya.

Bukan sekadar kehilangan harta, ia harus berhadapan dengan pengkhianatan dan kekerasan di depan mata keponakannya yang baru berusia lima tahun.

Peristiwa ini berakhir dengan penangkapan RP (28), seorang pria yang rupanya bukan nama baru di dunia kriminal Lampung Utara.

Kejadian bermula saat RP membonceng Heni dan keponakannya menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban. Awalnya semua tampak normal, hingga mereka tiba di titik sunyi Jembatan Sekipi sekitar pukul 21.00 WIB.

Di sanalah RP menunjukkan wajah aslinya. Tanpa belas kasihan, ia menghentikan motor dan memaksa Heni serta balita tersebut turun.

Namun, RP salah perhitungan. Ia tak menyangka akan menghadapi perlawanan sengit dari seorang ibu yang menolak menyerah pada keadaan.

Saat RP mencoba memacu motor untuk kabur, Heni melakukan aksi nekat. Ia menyambar jaket pelaku dan bagian belakang motor, mencoba menahan laju kendaraan dengan tangannya sendiri.

Tubuh Heni pun terseret di atas aspal jalanan jembatan sepanjang 15 meter. Meski perih dan terluka, ia terus bertahan hingga akhirnya pegangannya terlepas dan ia terkapar di jalanan, sementara RP menghilang di kegelapan malam membawa kabur motor senilai Rp15 juta tersebut.

Namun, pelarian RP tak bertahan lama. Berbekal laporan cepat korban dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning bergerak cepat.

Baca Juga: Modus Minta Rokok, Komplotan Begal yang Sasar Wisatawan di Tanggamus Diringkus

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengendus keberadaan RP dan meringkusnya beserta barang bukti motor Honda Beat biru silver dan jaket merah yang digunakan saat beraksi.

Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati, mengonfirmasi bahwa RP adalah pemain lama. Berdasarkan catatan kepolisian, pria ini adalah residivis kelas kakap.

RP pernah dipenjara kasus perampokan (curas) pada 2020, terlibat penggelapan pada 2024, dan saat ini pun tengah terlilit laporan kasus penggelapan lainnya.

"Tersangka adalah residivis yang kembali berulah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan seperti ini," tegas Herawati, Minggu (31/5/2026).

Kini, RP harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman berat.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan.

Load More