- Tiga pria mencuri lima kipas angin di Masjid Al-Islah, Tulang Bawang, pada Minggu (12/7/2026).
- Polisi menangkap para pelaku beserta sisa barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam.
- Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
SuaraLampung.id - Kesucian Masjid Al-Islah di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, terusik pada Minggu dini hari (12/7/2026).
Di tengah sunyinya malam, saat warga terlelap, tiga pria justru sibuk menjarah fasilitas rumah ibadah tersebut. Namun, para pelaku tak menyadari bahwa hitungan mundur kebebasan mereka telah dimulai sejak laporan resmi dilayangkan.
Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam bagi Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Tulang Bawang untuk mengakhiri pelarian para bandit ini.
Kejadian bermula ketika Ilyas, marbot Masjid Al-Islah, dikejutkan oleh pemandangan tak biasa di ruang salat. Lima unit kipas angin dinding hilang dari tempatnya.
Hilangnya penyejuk udara ini bukan sekadar kerugian materiil senilai Rp2 juta, melainkan pukulan telak bagi kenyamanan jemaah yang beribadah.
Tak butuh waktu lama, pengurus masjid langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Menggala. Di bawah instruksi Kapolsek Iptu Yusrizal, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Solihin bergerak.
Olah TKP dilakukan. Petunjuk demi petunjuk dikumpulkan, saksi-saksi dimintai keterangan. Hasilnya, penyelidikan membuahkan hasil gemilang pada Senin siang (13/7/2026), tepat pukul 14.00 WIB.
Petugas berhasil mengendus persembunyian para pelaku berinisial EDS (Eko), PI, dan RDP. Saat diringkus, salah satu tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatan haram mereka.
Bersama para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sisa barang bukti berupa kipas angin yang belum sempat mereka jual.
Baca Juga: Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku
Kini, EDS dan kawan-kawan harus menanggalkan baju bebas mereka. Ketiganya telah digelandang ke Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan h UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan aturan hukum terbaru dengan sanksi tegas bagi pelaku pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus mengaktifkan siskamling dan jangan ragu melapor. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," tegas Iptu Yusrizal.
Berita Terkait
-
Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku
-
Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Sudah Beraksi di 15 Lokasi
-
Liburan Keluarga Berujung Duka, Polisi dan Istri Tewas di Jalan Tol Lampung
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi
-
Misi Besar Menyulap Lampung Menjadi Raksasa Ekonomi Syariah Sumatera
-
Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI
-
Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
-
Teka-teki Meninggalnya Dokter Koas UI di Kamar Kos Metro