- Tiga pria mencuri lima kipas angin di Masjid Al-Islah, Tulang Bawang, pada Minggu (12/7/2026).
- Polisi menangkap para pelaku beserta sisa barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam.
- Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
SuaraLampung.id - Kesucian Masjid Al-Islah di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, terusik pada Minggu dini hari (12/7/2026).
Di tengah sunyinya malam, saat warga terlelap, tiga pria justru sibuk menjarah fasilitas rumah ibadah tersebut. Namun, para pelaku tak menyadari bahwa hitungan mundur kebebasan mereka telah dimulai sejak laporan resmi dilayangkan.
Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam bagi Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Tulang Bawang untuk mengakhiri pelarian para bandit ini.
Kejadian bermula ketika Ilyas, marbot Masjid Al-Islah, dikejutkan oleh pemandangan tak biasa di ruang salat. Lima unit kipas angin dinding hilang dari tempatnya.
Hilangnya penyejuk udara ini bukan sekadar kerugian materiil senilai Rp2 juta, melainkan pukulan telak bagi kenyamanan jemaah yang beribadah.
Tak butuh waktu lama, pengurus masjid langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Menggala. Di bawah instruksi Kapolsek Iptu Yusrizal, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Solihin bergerak.
Olah TKP dilakukan. Petunjuk demi petunjuk dikumpulkan, saksi-saksi dimintai keterangan. Hasilnya, penyelidikan membuahkan hasil gemilang pada Senin siang (13/7/2026), tepat pukul 14.00 WIB.
Petugas berhasil mengendus persembunyian para pelaku berinisial EDS (Eko), PI, dan RDP. Saat diringkus, salah satu tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatan haram mereka.
Bersama para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sisa barang bukti berupa kipas angin yang belum sempat mereka jual.
Baca Juga: Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku
Kini, EDS dan kawan-kawan harus menanggalkan baju bebas mereka. Ketiganya telah digelandang ke Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan h UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan aturan hukum terbaru dengan sanksi tegas bagi pelaku pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus mengaktifkan siskamling dan jangan ragu melapor. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," tegas Iptu Yusrizal.
Berita Terkait
-
Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku
-
Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Sudah Beraksi di 15 Lokasi
-
Liburan Keluarga Berujung Duka, Polisi dan Istri Tewas di Jalan Tol Lampung
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin
-
Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas
-
BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional
-
Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung
-
Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total