Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 30 Desember 2024 | 15:59 WIB
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebut 14 anggotanya dipecat karena melanggar kode etik di tahun 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung memecat 14 anggotanya karena melanggar kode etik sepanjang tahun 2024.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, dari 14 oknum anggota yang dipecat, empat diantaranya mengajukan banding dan hingga kini masih dalam proses.

"Selama tahun 2024, Bidang Propam Polda Lampung menerima 194 perkara pengaduan dari masyarakat atau Dumas," kata Irjen Helmy Santika saat rilis akhir tahun 2024 di Mapolda Lampung, Senin (30/12/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Ada pun 194 perkara pengaduan masyarakat tersebut, karena mereka tidak profesional dalam melaksanakan tugas, melakukan penyalahgunaan wewenang, dan lainnya.

Baca Juga: Oknum PNS Cabuli Anak Sambung, Ditangkap di Hotel Saat Hendak Kabur

Selain itu, Bidang Propam Polda Lampung juga sudah melakukan penyelesaian pelanggaran disiplin terhadap para anggotanya, berjumlah 172 perkara di tahun 2024.

"Kemudian Bidang Propam Polda Lampung juga menyelesaikan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) berjumlah 65 perkara," ujar Irjen Helmy Santika.

Kapolda Lampung berkomitmen dalam penegakkan disiplin para anggotanya, dengan tidak segan memberikan sanksi tegas jika ada yang melakukan perbuatan pelanggaran.

Polda Lampung juga berkomitmen setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cepat. Kemudian setiap pengaduan menerapkan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme.

Baca Juga: Berkedok Jual Jasa Keamanan, 13 Preman di Lampung Utara Peras Sopir Truk

Load More