SuaraLampung.id - Kawanan bajing loncat yang kerap beraksi di Jalan Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung, diringkus petugas Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung.
Para pelaku yang ditangkap berinisial DS (25), MA (19) dan FA (23). Mereka merupakan warga Keluharan Pidada, Panjang, Bandar Lampung.
DS (25) ditangkap langsung oleh sopir truk yang menjadi korban, pada Selasa (26/11/2024) dini hari. Sedangkan MA (19) ditangkap pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung.
Pelaku FA (23) dibekuk petugas pada Jumat (6/12/2024) sore, di wilayah Katibung, Lampung Selatan.
Baca Juga: Bandar Lampung Juru Kunci Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Lampung
“Total pelaku ada 6 orang, sampai saat ini 3 orang sudah kami tangkap, yang lain masih dikejar,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat (6/12/2024) dikutip dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini menunggu target di pintu keluar Pelabuhan Panjang. Begitu ada truk keluar pelabuhan, pelaku DS dan MA naik dan masuk ke bak truk.
“Begitu melihat mobil keluar, kemudian DS dan MA langsung merayap dan naik menggunakan tali pengikat terpal dan masuk kedalam bak mobil,” kata Martono.
Saat keduanya beraksi, keempat rekannya membuntuti dengan menggunakan sepeda motor. Aksi kawanan ini gagal usai sopir truk curiga dan memeriksa bak kendaraan.
Kawanan ini tertangkap tangan sedang memasukan gula curah ke dalam karung dan siap untuk dilempar ke luar bak mobil.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di TPA Bakung Bandar Lampung, 22 Mobil Damkar Dikerahkan
“Karena curiga kemudian mobil berhenti, dan supir memeriksa ke belakang, alhasil DS berhasil ditangkap, sedangkan MA melarikan diri,” Kata Kompol Martono.
Kedua pelaku sendiri tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama. Selain kedua pelaku, polisi menyita dua karung besar berisi gula curah seberat 250 kilogram, yang ditaksir senilai Rp3 juta.
“Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Martono.
Berita Terkait
-
Truk dan Motor Dilarang Nyebrang Lewat Pelabuhan Merak Selama Arus Nataru
-
TXT Tutup Jadwal Tahun 2024 dengan Pengumuman Libur Panjang
-
Mau Truk Sulawesi Gayor di BUSSID? Download Mod-nya di Sini!
-
Nama Lengkap Baby Lily Ternyata Sangat Indah, Selera Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Disanjung
-
Ekonom UI Nilai Deflasi November Tanda Beras Surplus
Terpopuler
- Gus Miftah Malu Lihat Ceramah Ustaz Maulana di TV: Gak Pantas Dakwah Pecicilan!
- Akhirnya Menang Lawan Timnas Indonesia, Kiper Vietnam: Bukan Skuad Terkuat, Fisik Mereka...
- Shin Tae-yong: Elkan Baggott Bisa Jadi Tumpuan Pertahanan Kami
- Gibran Diteriaki Fufufafa saat Datangi Lokasi Kebakaran, Auto Kena Tegur Aparat
- Staf Gibran Gusur Jemaah Lain di Masjid Demi Wapres Salat di Saf Depan, Buya Yahya: Haram!
Pilihan
-
Diduga Mengandung Alerger, Dua Varian Indomie Ditarik dari Pasaran Australia
-
6 Rekomendasi HP Rp 8 Jutaan dari Berbagai Merek, Terbaik Desember 2024
-
Dituntut 12 Tahun Bui, Harvey Moeis ke Sandra Dewi: Titip Anak-anak, Papa Bukan Koruptor
-
Pertumbuhan Ekonomi 2025 Terancam Stagnasi, Kebijakan Pajak Prabowo Jadi Kendala Utama
-
Satu Bulan Tanpa Kepastian, KMS Kembali Gelar Aksi untuk Kasus Pembunuhan Brutal di Paser
Terkini
-
3 Pemburu Kijang di Tambling Wildlife Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara
-
Rp19,8 Miliar Raib! 5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Ditahan
-
5 Tahun Tak Bayar Pajak, Bos CV di Bandar Lampung Akhirnya Ditahan
-
Tragis! Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Flyover Rajabasa Bandar Lampung
-
Sadis! Pelajar SMP Tewas Dibacok Geng Motor di Bandar Lampung, Terekam CCTV