Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 November 2024 | 20:46 WIB
KPU Metro menghapus postingan pengumuman pembatalan pencalonan paslon Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman di Instagram. [Instagram @wahdispog]

Kendati demikian, kata Hadri, Tim PH Paslon WaRu juga akan mengambil langkah hukum jika nantinya pencalonan Wahdi-Qomaru tetap dibatalkan oleh KPU.

"Tentu, karena keputusan ini adalah produk hukum, maka kami tim PH juga akan mengambil langkah hukum," katanya lagi.

Pihaknya mengimbau para simpatisan pendukung WaRu untuk sementara menunggu keputusan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI, serta tetap menjaga suasana kondusif.

"Untuk sementara saya imbau relawan untuk cooling down dulu sembari menunggu keputusan dari KPU provinsi dan KPU RI," katanya.

Baca Juga: Tegang! KPU Metro Kosong Saat Massa Tuntut Penjelasan Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru

Pilkada Kota Metro diikuti dua pasangan calon. Mereka adalah nomor urut 1, yakni Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana. Sedangkan nomor urut 2 sekaligus petahana adalah Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.

KPU Kota Metro membatalkan pencalonan Paslon Nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru pada Pilkada Kota Metro 2024. Pengumuman pembatalan tersebut melalui laman resmi media sosial KPU Kota Metro.

Dalam keterangan rilis tersebut dikatakan pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat tersebut disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.

Keputusan tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada. (ANTARA)

Baca Juga: Drama Pilkada Metro: PDIP Tolak Pembatalan Wahdi-Qomaru, Sebut Pengumuman KPU Surat Kaleng

Load More