Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 November 2024 | 20:46 WIB
KPU Metro menghapus postingan pengumuman pembatalan pencalonan paslon Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman di Instagram. [Instagram @wahdispog]

KPU Kota Metro membatalkan pencalonan Paslon Nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru pada Pilkada Kota Metro 2024. Pengumuman pembatalan tersebut melalui laman resmi media sosial KPU Kota Metro.

Dalam keterangan rilis tersebut dikatakan pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat tersebut disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.

Keputusan tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada. (ANTARA)

Baca Juga: Tegang! KPU Metro Kosong Saat Massa Tuntut Penjelasan Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru

Load More