SuaraLampung.id - Satu tersangka korupsi proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung.
Tersangka korupsi yang ditahan bernama Ilhamnuddin warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donni Arief Praptomo mengatakan, tersangka ditangkap pada 30 Oktober 2024.
"Tersangka Ilhamnuddin sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Donni Arief Praptomo saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Gempur Narkoba! Polda Lampung Sita 200 Kg Ganja dalam 2 Pekan
Penangkapan dilakukan setelah anggota Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur mendapat informasi keberadaan tersangka Ilhamnuddin di Kecamatan Sekampung.
Lalu tim langsung melakukan penangkapan, untuk dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, setelah itu Tim Penyidik Ditres Krimsus Polda Lampung memberikan penegasan, tersangka layak untuk dilakukan penahanan di Rutan Polda Lampung.
Disinggung terkait peran tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp43,41 miliar, Kombes Donni menyebut, peran tersangka ini hanyalah warga biasa di Lampung Timur yang tidak memiliki bidang lahan di proyek strategis nasional.
"Namun peranannya, dia ini menitipkan tanam tumbuh kepada warga yang memiliki tanah, jadi dia membeli batang pohon untuk diberikan ke warga yang memiliki bidang tanah yang terkena proyek, lalu ganti rugi dimarkup dan dibagi lagi oleh tersangka," sebut Donni.
Kemudian dari markup tersebut, tersangka Ilhamnuddin mendapatkan keuntungan 80 persen dari batang pohon yang dibagikan ke warga. Sementara warga hanya mendapatkan jatah 20 persen dari ganti rugi.
Baca Juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 53 Kg Ganja, Diduga Dikendalikan Napi
Sementara untuk nilai rupiah yang didapatkan oleh tersangka Ilhamnuddin, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman dari kepolisian.
"Namun yang patut dicatat, dia ini setahun yang lalu pernah menjalani hukuman atas perkara penggelapan dan pencurian kendaraan mobil, saat keluar penjara dia melakukan perbuatan tersebut," ujar Donni.
Dari penangkapan terhadap tersangka Ilhamnuddin, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp134 juta, sepeda motor Honda Vario, Ponsel, buku tabungan bank, rekening koran bank, dan nota pembelian bibit pohon.
Sebelumnya, Polda Lampung juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp9,35 miliar bagian markup dari proyek yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya.
Dalam perkara ini, Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Mereka yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Gempur Narkoba! Polda Lampung Sita 200 Kg Ganja dalam 2 Pekan
-
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 53 Kg Ganja, Diduga Dikendalikan Napi
-
272 Orang Daftar Bakomsus Polri di Polda Lampung, Cek Syaratnya
-
8 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bakauheni, Ojol Jadi Kurir
-
Direktur Kontraktor Ditahan! Korupsi Proyek Ruko BPRS Tanggamus Rp513 Juta
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda