SuaraLampung.id - Direktur PT Flea Briliant Agung berinisial ASP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Ruko kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, mengatakan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti, barang bukti, dan dokumen-dokumen terkait.
"Tersangka ini merupakan pelaksana dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun anggaran 2021 dan 2022," kata Adi Fakhruddin saat jumpa pers di Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (13/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Penetapan tersangka tersebut, setelah adanya alat bukti yang membuat terang terhadap tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 13 November 2024 sampai 2 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kota Agung," ujar Adi Fakhruddin.
Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 September 2024 dan juga Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 November 2024.
Ada pun modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melaksanakan pekerjaan, dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior.
"Sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan dan yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Tanggamus," jelas Adi Fakhruddin.
Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah diterima oleh tersangka ASP.
Baca Juga: Kejati Lampung Amankan Rp 61 Miliar dalam Kasus Korupsi PT LEB
Ada pun pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp1,9 miliar.
Dana tersebut, bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPR Syariah dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749.
ASP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (J) kel KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Kejati Lampung Amankan Rp 61 Miliar dalam Kasus Korupsi PT LEB
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
-
Heboh! Ratusan Ikan Lompat ke Daratan di Tanggamus, Ini Kata BMKG
-
"Bebas Korupsi! Misi Utama Cagub-Cawagub Lampung di Debat Pilkada
-
Eks DPRD Pesisir Barat Ditahan! Korupsi Proyek Jalan Rp1,8 Miliar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa