SuaraLampung.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang senilai Rp59 miliar, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Uang tersebut, diketahui sisaan dari pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. Lampung Energi Berjaya senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen mengatakan, barang bukti uang tersebut, didapat dari uang suku bunga yang dicairkan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya berinisial HE senilai Rp800 juta.
"Lalu tim juga mengamankan dana PI tersebut, senilai Rp59 miliar yang diserahkan PT Lampung Jasa Utama (LJU) melalui AS sebagai Direktur Utama PT. LJU," kata Armen saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa (12/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut Armen, tindakan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung, untuk mengamankan dan mencegah kerugian lebih besar lagi, terhadap pengguna dana PI yang diterima oleh PT LJU, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Dengan barang bukti yang ditemukan kali ini, maka Tim Penyidik Kejati Lampung sudah mengamankan dan menyelamatkan dana tersebut senilai Rp61,2 miliar, karena sebelumnya Kejati Lampung sudah menyita hampir Rp876 juta.
"Dalam kasus tersebut, kami sudah memeriksa 17 saksi terdiri dari unsur PT. LEB, PT. LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemprov Lampung, dan Pemkab Lampung Timur," ujar Armen.
Hingga kini, proses perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti, guna membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan sosok tersangkanya.
Sebelumnya, Kejati Lampung, tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Baca Juga: Kejati Lampung Tahan Wajib Pajak Bandel, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Dana tersebut diketahui dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebagai anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama, yang bergerak di bidang PI 10 persen dari WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.
Berita Terkait
-
Kejati Lampung Tahan Wajib Pajak Bandel, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
"Bebas Korupsi! Misi Utama Cagub-Cawagub Lampung di Debat Pilkada
-
Eks DPRD Pesisir Barat Ditahan! Korupsi Proyek Jalan Rp1,8 Miliar
-
Kejati Sita Miliaran Rupiah, Dugaan Korupsi BUMD Lampung Terbongkar
-
Mark-up Ganti Rugi, Polda Lampung Ringkus Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB