SuaraLampung.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang senilai Rp59 miliar, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Uang tersebut, diketahui sisaan dari pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. Lampung Energi Berjaya senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen mengatakan, barang bukti uang tersebut, didapat dari uang suku bunga yang dicairkan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya berinisial HE senilai Rp800 juta.
"Lalu tim juga mengamankan dana PI tersebut, senilai Rp59 miliar yang diserahkan PT Lampung Jasa Utama (LJU) melalui AS sebagai Direktur Utama PT. LJU," kata Armen saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa (12/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut Armen, tindakan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung, untuk mengamankan dan mencegah kerugian lebih besar lagi, terhadap pengguna dana PI yang diterima oleh PT LJU, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Dengan barang bukti yang ditemukan kali ini, maka Tim Penyidik Kejati Lampung sudah mengamankan dan menyelamatkan dana tersebut senilai Rp61,2 miliar, karena sebelumnya Kejati Lampung sudah menyita hampir Rp876 juta.
"Dalam kasus tersebut, kami sudah memeriksa 17 saksi terdiri dari unsur PT. LEB, PT. LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemprov Lampung, dan Pemkab Lampung Timur," ujar Armen.
Hingga kini, proses perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti, guna membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan sosok tersangkanya.
Sebelumnya, Kejati Lampung, tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Baca Juga: Kejati Lampung Tahan Wajib Pajak Bandel, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Dana tersebut diketahui dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebagai anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama, yang bergerak di bidang PI 10 persen dari WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.
Berita Terkait
-
Kejati Lampung Tahan Wajib Pajak Bandel, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
"Bebas Korupsi! Misi Utama Cagub-Cawagub Lampung di Debat Pilkada
-
Eks DPRD Pesisir Barat Ditahan! Korupsi Proyek Jalan Rp1,8 Miliar
-
Kejati Sita Miliaran Rupiah, Dugaan Korupsi BUMD Lampung Terbongkar
-
Mark-up Ganti Rugi, Polda Lampung Ringkus Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Senin Jadi Lebih Asyik dengan Monday Deal KFC: 2 Ayam 2 Nasi hanya Rp 45.455
-
Promo Gantung Alfamart Hadir Kembali: Pampers Hanya 40 Ribuan, Cek Katalognya
-
Banjir Diskon di Promo Minyak Goreng Hemat Alfamart, Cek Katalognya Di Sini
-
Katalog Promo Susu dan Perlengkapan Balita di Indomaret, Hemat Hingga 30 Persen
-
Beli Banyak Lebih Hemat di Indomaret: Diskon Spesial Hingga 30 Persen Khusus Member