SuaraLampung.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang senilai Rp59 miliar, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Uang tersebut, diketahui sisaan dari pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. Lampung Energi Berjaya senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen mengatakan, barang bukti uang tersebut, didapat dari uang suku bunga yang dicairkan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya berinisial HE senilai Rp800 juta.
"Lalu tim juga mengamankan dana PI tersebut, senilai Rp59 miliar yang diserahkan PT Lampung Jasa Utama (LJU) melalui AS sebagai Direktur Utama PT. LJU," kata Armen saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa (12/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut Armen, tindakan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung, untuk mengamankan dan mencegah kerugian lebih besar lagi, terhadap pengguna dana PI yang diterima oleh PT LJU, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Dengan barang bukti yang ditemukan kali ini, maka Tim Penyidik Kejati Lampung sudah mengamankan dan menyelamatkan dana tersebut senilai Rp61,2 miliar, karena sebelumnya Kejati Lampung sudah menyita hampir Rp876 juta.
"Dalam kasus tersebut, kami sudah memeriksa 17 saksi terdiri dari unsur PT. LEB, PT. LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemprov Lampung, dan Pemkab Lampung Timur," ujar Armen.
Hingga kini, proses perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti, guna membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan sosok tersangkanya.
Sebelumnya, Kejati Lampung, tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Baca Juga: Kejati Lampung Tahan Wajib Pajak Bandel, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Dana tersebut diketahui dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebagai anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama, yang bergerak di bidang PI 10 persen dari WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.
Berita Terkait
-
Kejati Lampung Tahan Wajib Pajak Bandel, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
"Bebas Korupsi! Misi Utama Cagub-Cawagub Lampung di Debat Pilkada
-
Eks DPRD Pesisir Barat Ditahan! Korupsi Proyek Jalan Rp1,8 Miliar
-
Kejati Sita Miliaran Rupiah, Dugaan Korupsi BUMD Lampung Terbongkar
-
Mark-up Ganti Rugi, Polda Lampung Ringkus Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah
-
Arinal Djunaidi: Dari Anak Petani Way Kanan ke Kursi Gubernur, Kini Berujung di Jeruji
-
Tak Tahan Lihat Kakaknya Sering Dimarahi, Pemuda di Lampung Tengah Habisi Nyawa Kakak Ipar
-
Bisnis Syahwat di Sumber Sari Terbongkar: Muncikari dan Lansia Pemilik Rumah Diringkus Polisi
-
Dikira Kebakaran, Ternyata Pencuri Lagi 'Masak' Kabel: Pemuda di Bandar Lampung Apes Digerebek Warga