SuaraLampung.id - Mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019 berinisial SR ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat karena terlibat kasus korupsi.
Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman mengatakan, SR ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat.
Dalam perkara ini, kapasitas SR adalah sebagai Direktur Utama CV Fhorist Asror Agung, perusahaan yang memenangkan tender proyek jalan tersebut.
Zainur Rochman mengatakan hasil penyelidikan ditemukan pekerjaan jalan tersebut, tidak memenuhi volume sesuai dengan kontrak.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada berbagai tanggal mulai 3 Oktober 2023 hingga 6 Agustus 2024," kata Zainur Rochman dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (1/11/2024).
Setelah ditetapkan tersangka, tersangka SR kemudian diputuskan untuk langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Oktober hingga 19 November 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Penetapan tersangka dilakukan, setalah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang menunjukkan tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar M. Zainur Rochman.
Ada pun perbuatan melawan hukum tersebut, dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu.
Baca Juga: Kejati Sita Miliaran Rupiah, Dugaan Korupsi BUMD Lampung Terbongkar
Tersangka juga tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan berupa teguran yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas, dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.
Berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Lampung, perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.887.218.440.
Berita Terkait
-
Kejati Sita Miliaran Rupiah, Dugaan Korupsi BUMD Lampung Terbongkar
-
Mark-up Ganti Rugi, Polda Lampung Ringkus Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga
-
Wakil Direktur CV Sumber Karya Jaya Didakwa Korupsi Proyek Jalan di Lampung Tengah
-
Mesin ATM Bank Lampung di Pesisir Barat Dikuras Karyawannya Sendiri, Kerugian Capai Rp 800 Juta
-
Anjing dan Kucing Mendominasi Kasus Gigitan Rabies di Pesisir Barat
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Bhayangkara FC Fokus Pencarian Talenta Muda dari Lampung
-
Korupsi Dana BOKB: Pejabat Tubaba Ditahan, Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar
-
Daftar Game Nintendo Switch 2 yang Dapat Promo Blibli 9.9
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!